Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA merespons pembukaan mutasi rekening Nikita Mirzani dalam persidangan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya punya kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).