Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!

Cek syarat dokumennya ya

Jakarta, IDN Times – Sebagian besar orang berpikir bahwa paklaring merupakan dokumen paling penting yang harus ada untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tahukah kamu bahwa kamu dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki tanpa paklaring? 

Paklaring merupakan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan. Biasanya paklaring memiliki peran yang penting untuk menjadi salah satu syarat dalam keperluan-keperluan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat paklaring tidak diwajibkan apabila kamu belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan setelah kamu resign di tempat kerja sebelumnya dan status kartu atau ke pesertaan Jamsostek sudah nonaktif.

Berikut cara agar kamu dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring yang dilansir dari Ruang meNyala OCBC.

Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah 10 Juta

1. Pernyataan yang perlu dibuat untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!Ilustrasi, dokumen, survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat kamu lakukan apabila perusahaan tempat kamu bekerja sudah tidak beroperasi lagi. 

Kamu akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu yang berisi:

  1. Pernyataan bahwa kamu sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
  2. Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
  3. Pernyataan bahwa kamu belum pernah mengajukan pencairan dana.
  4. Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat kamu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

2. Dokumen yang harus disiapkan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!Tampilan KTP digital (IDN Times/Khusnul Hasana)

Berikut sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walau tanpa Paklaring:

  1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta fotokopinya.
  2. KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
  3. Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diizinkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).
  4. KTP elektronik asli beserta fotokopinya.
  5. NPWP jika saldo JHT berjumlah di atas 50 juta.

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!

3. Cara ajukan klaim

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika semua pernyataan dan dokumen sudah kamu memiliki, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim:

  1. Kunjungi kantor cabang Jamsostek.
  2. Pindai QR Code yang tersedia.
  3. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Kemudian, sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim yang diajukan.
  5. Setelah berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  6. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  7. Setelah berhasil, kamu harus menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang tersebut untuk memperoleh nomor antrean.
  8. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses wawancara selesai.
  9. Jika sudah disetujui, dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang kamu lampirkan di awal.

Baca Juga: Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya