Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selalu menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai swasta dan aparatur sipil negara. Setiap awal tahun, siapa pun yang menerima penghasilan wajib memastikan dokumen perpajakannya sudah lengkap sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Salah satu dokumen krusial yang perlu kamu siapkan adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Saat ini, bukti potong tersebut dikenal dalam dua jenis, yakni BPA1 dan BPA2, yang menggantikan formulir lama 1721-A1 dan 1721-A2. Meski terlihat mirip, keduanya memiliki peruntukan berbeda sesuai kategori penerima penghasilan. Supaya tidak keliru saat melapor, yuk pahami lebih dalam perbedaan BPA1 dan BPA2 berikut ini!
