Melaporkan pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu yang harus dilaporkan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP), yang umumnya menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.
Bagi banyak orang, istilah ini seringkali membingungkan. Padahal, memahami perbedaan SPT 1770S dan 1770SS penting agar kamu tidak salah memilih formulir saat melaporkan pajak tahunan.
Secara umum, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiganya digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda tergantung pada status pekerjaan dan jumlah penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
