Jakarta, IDN Times – Kebijakan bekerja di kantor di wilayah PPKM Level 3 telah diperlonggar, terutama untuk perusahaan non esensial. Kini, perusahaan non esensial bisa menerapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Meski begitu, hingga saat ini virus Corona masih mewabah di Indonesia. Apalagi, pemerintah mulai mengantisipasi ancaman varian baru COVID-19 dengan membatasi jumlah penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Oleh sebab itu, apabila kamu sudah mulai WFO, terutama bagi pengguna angkutan umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terdampak COVID-19 menurut Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar.