Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times – Kebijakan bekerja di kantor di wilayah PPKM Level 3 telah diperlonggar, terutama untuk perusahaan non esensial. Kini, perusahaan non esensial bisa menerapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Meski begitu, hingga saat ini virus Corona masih mewabah di Indonesia. Apalagi, pemerintah mulai mengantisipasi ancaman varian baru COVID-19 dengan membatasi jumlah penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh sebab itu, apabila kamu sudah mulai WFO, terutama bagi pengguna angkutan umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terdampak COVID-19 menurut Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar.

1. Sudah divaksin lengkap

ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal pertama yang perlu dipastikan adalah vaksin. Upayakan kamu sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua sebelum bekerja kembali di kantor.

Saat ini, sentra-sentra vaksinasi dapat diakses dengan mudah. Masyarakat juga bisa langsung mengunjung fasilitas kesehatan (faskes) dari pemerintah setempat untuk mendapatkan vaksin.

Perlu diketahui, vaksin dosis pertama bertujuan untuk membentuk antibodi Immunoglobulin M (IgM). Setelah antibodi itu terbentuk selama 14 hari, penerima vaksinasi harus melakukan vaksin dosis kedua untuk menciptakan antibodi immunoglobulin G (igM) yang mampu menangkal virus.

Sementara itu, vaksin dosis kedua berguna untuk membentuk antribodi jenis immunoglobulin G (igM). Antibodi jenis igM ini yang nantinya mampu melawan infeksi virus yang masuk ke dalam tubuh.

Jangan lupa, meski sudah divaksinasi kamu harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, ya!

2. Risiko naik kendaraan umum masih tinggi

Editorial Team

Tonton lebih seru di