Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia eks Indosurya Life per Kamis (2/11/2023). Pencabutan didasari oleh permasalahan yang ditanggung perusahaan dan tak kunjung usai, bahkan melewati batas waktu pengawasan khusus OJK.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).
Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sendiri baru saja mengganti nama perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) per 16 Oktober 2023 lalu.