OJK Jatuhkan Sanksi ke Akulaku, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan itu dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), dan kerja sama dengan bank, yakni channeling serta joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.
"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman dikutip, Rabu (1/11/2023).
1. Alasan Akulaku dikenakan sanski

Menurut Agusman, PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbaikan meliputi prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.
2. Akulaku wajib terapkan korektif action plan

Meski demikian, OJK masih memberikan kesempatan kepada Akulaku. Pembatasan kegiatan usaha itu bakal dicabut jika perbaikan telah dilakukan.
"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ucap Agusman.
3. Penyalur layanan paylater harus ikuti ketentuan

Terkait kejadian ini, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan layanan payLater agar terus memperbaiki tata kelola dan melakukan penguatan underwriting.
"Perusahaan tersebut juga harus memperhatikanaspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dengan demikian, perusahaan pembiayaan harus mematuhi peraturan yang ada dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan stabilitas industri keuangan.