Jakarta, IDN Times - Sistem penundaan pembayaran atau paylater menjadi salah satu pemicu melonjaknya jumlah transaksi online. Hal tersebut ternyata sempat membuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewalahan sampai mengalami gangguan.
"Itu jadi hang (sistem) kita. Jadi perlu waktu tiga hari untuk meng-entry. Padahal begitu transaksi terjadi harus di-entry," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022).