Jakarta, IDN Times – Istilah koperasi bukanlah suatu yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia karena baik di kota maupun desa, koperasi begitu mudah ditemukan.
Koperasi merupakan badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Secara etimologi istilah koperasi berasal dari kata co-operation yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan sebuah koperasi.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Adapun tujuan utama dari koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya, bukan hanya untuk mengejar keuntungan koperasi.
Di Indonesia, lembaga yang berperan penting dalam membangun perekonomian ini memiliki banyak jenis, sebagai berikut: