Jakarta, IDN Times - Uang giral adalah adalah uang berbentuk saldo yang dirilis bank untuk transaksi jual beli.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan, pengertian uang giral adalah tagihan umum dengan penggunaan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Lantas, bank apa saja yang mengeluarkan uang giral?