Parah! 1.105 Perusahaan Belum Bayar THR hingga H-2 Lebaran

Jakarta, IDN Times - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 masih terus menerima aduan terkait THR. Hingga H-2 Lebaran atau 20 April 2023, tercatat ada 1.105 perusahaan tak membayar THR ke pegawai.
Secara keseluruhan, Kemenaker menerima 2.219 aduan, dengan rincian 1.479 perusahaan yang diadukan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/4/2023).
1. Ada 734 perusahaan bayar THR tak sesuai ketentuan

Dari 2.219 aduan yang diterima Kemenaker, sebanyak 733 aduan terkait pembayaran THR yang tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan terkait THR terlambat dibayarkan.
Sejauh ini, ada 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " ucap Anwar.
2. DKI Jakarta paling banyak dapat aduan THR

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).
"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," ucap Anwar.
3. Posko THR masih buka sampai 28 April, pekerja bisa ngadu jika tak dapat THR

Posko THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” tutur Anwar.



















