Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anak korban kekerasan seksual (pexels.com/Pixabay)

Jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus meningkat dari waktu ke waktu. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 9.588 kasus kekerasan seksual pada anak pada tahun 2022.

Mirisnya lagi, 53 persen kasus terjadi di lingkungan rumah. Pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat seperti ayah, kakek, paman, kakak, sepupu, ipar, mertua, atau tetangga.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) mengadakan virtual media briefing pada Kamis siang (9/2/2023). Pembicara yang dihadirkan ialah dr. Eva Devita, SpA(K), Ketua Satgas Perlindungan Anak IDAI. Simak, yuk!

1. Definisi kekerasan seksual

Menurut dr. Eva, kekerasan seksual adalah pelibatan anak dalam kegiatan seksual, di mana anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan (consent). Bentuk kekerasan dapat berupa kontak fisik atau verbal.

Data dari KemenPPPA menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, ada 6.980 kasus, lalu naik menjadi 8.730 kasus di tahun 2021, kemudian menjadi 9.588 kasus pada tahun 2022.

2. Kasus kekerasan seksual pada anak meningkat karena beberapa faktor

Editorial Team

Tonton lebih seru di