Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Upaya Sektor Kesehatan dalam Menangani Polusi Udara

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sejumlah pihak berupaya untuk menangani buruknya kualitas udara di Indonesia. Salah satunya dari sektor kesehatan.

Ada dua upaya sektor kesehatan dalam menangani polusi udara di Indonesia, yaitu pemantauan kualitas udara, dan penurunan risiko dan dampak kesehatan. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam rapat terbatas di Istana Negara, pada Senin (28/8/2023).

1. Menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit akibat polusi udara

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit yang disebabkan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Kita berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien. Kalau penyakit pernapasan seperti apa, kalau masuk kategori ISPA bisa ditangani di puskesmas, kalau sudah pneumonia harus dirontgen di RS,” jelas Menkes Budi, mengutip dari laman Kemenkes.

Sebanyak 674 puskesmas disiapkan untuk pemeriksaan ISPA dengan pemeriksaan aspirator. Sebanyak 66 rumah sakit di Jabodetabek disiapkan untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen.

Kemenkes menyiagakan RSUP Persahabatan sebagai koordinator penyakit pernapasan Kemenkes untuk mendeteksi atau mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.

2. Polusi udara menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menkes Budi mengatakan bahwa polusi udara berdampak serius terhadap kesehatan dan menjadi penyebab utama penyakit gangguan pernapasan serta menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.

“Kita juga menganalisa apa penyebab penyakit pernapasan ini. Salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara, antara 28–37 persen dari tiga penyakit utama tadi pneumonia, ISPA, dan asma disebabkan polusi udara,” lanjut Menkes.

Secara lebih detail polusi udara menyebabkan:

  • Sebanyak 37 persen kejadian penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
  • Sebanyak 32 persen kejadian pneumonia.
  • Sebanyak 28 persen kejadian asma.
  • Sebanyak 13 persen kejadian kanker paru.
  • Sebanyak 12 persen kasus tuberkulosis (TBC).

“Perlu kita sampaikan di sini, yang tiga besar ada infeksi paru atau pneumonia, ISPA, dan asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliunT dari total Rp10 triliun pembiayaan JKN” ungkap Menkes Budi.

Pemerintah, lanjut Menkes Budi, diminta memonitor lima komponen di udara. Tiga sifatnya gas, dua sifatnya particulate matter. Gasnya SOX, CO, NOX. Partikelnya PM10 mikro dan PM2.5.

“Yang bahaya di kesehatan adalah yang PM2.5 karena bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru, itu yang sebabkan pneumonia, makanya di kesehatan yang kita liat di P 2.5 karena ini mengakibatkan pneumonia yang beban pembiayaan di BPJS Kesehatan paling besar,” ucap Menkes Budi.

Sebagai upaya surveilans, Kemenkes juga sudah menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement. Bisa juga dipakai outdoor namun tidak bisa terus-menerus untuk mengetahui komponen kesehatan udara, tanah, dan air.

3. Edukasi masyarakat dengan 6M dan 1S

ilustrasi masker KN95 (pexels.com/Alex Koch)

Sebagai upaya edukasi untuk tindakan pencegahan, Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S, yaitu:

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum saat polusi udara tinggi.
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
  6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

“Kita juga menyarankan standar maskernya KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan PM2.5 (ini bahaya bisa masuk ke pembuluh darah paru),” kata Menkes Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nurulia R F
EditorNurulia R F
Follow Us