Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tangga

Lindungi diri dan segera cari bantuan!

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didefinisikan sebagai perilaku buruk yang dilakukan seseorang terhadap pasangannya, yang mana pelaku melakukan kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, dan penggunaan kata dan/atau kalimat yang tidak sopan, menurut American Psychological Association (APA).

Meski bisa dialami siapa saja, tetapi biasanya korban KDRT adalah perempuan dan bisa terjadi dalam semua lapisan masyarakat.

Bagaimana dengan kasus KDRT di Indonesia?

Menurut laporan "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi COVID-19" yang diterbitkan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Desember 2020, tercatat 11.105 kasus KDRT yang dilaporkan selama tahun 2019. Lebih lanjut, jumlah kasus KDRT yang dilaporkan meningkat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Menurut usianya, 30,3 persen perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 25–44 tahun, dan 30 persen perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 13–17 tahun.

Dilihat dari tempat kejadian, 58,1 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga. Kemudian, 24,9 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di tempat lainnya.

Sementara dari provinsinya, jumlah perempuan korban kekerasan paling banyak di Jawa Timur, yakni 2.136 orang, diikuti dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan perempuan yang menjadi korban kekerasan berturut-turut sebanyak 2.111 orang dan 1.819 orang

Untuk mengenal lebih jauh mengenai KDRT, simak pembahasannya berikut ini, termasuk ciri-ciri kamu menjadi korban dan bagaimana cara mendapat pertolongan. Perlu diketahui, KDRT tidak hanya terjadi sebatas hubungan suami istri, tetapi juga bisa dialami seseorang yang sedang menjalin hubungan asmara maupun hubungan dalam keluarga.

1. Karakteristik pelaku

Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tanggailustrasi pasangan (pexels.com/RODNAE Productions)

Sebelum membahas ciri-ciri seseorang telah menjadi korban KDRT, tidak ada salahnya mengetahui karakteristik umum dari pelaku KDRT. Menurut National Coalition Against Domestic Violence (NCADV), pelaku KDRT umumnya memiliki perilaku ini:

  • Suka menyangkal dan meremehkan perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
  • Menganggap korban sebagai properti atau benda yang dimiliki, bukan sebagai pasangan atau anggota keluarga.
  • Rasa percaya diri yang rendah dan merasa tidak berkuasa, meskipun di hadapan banyak orang tampak berwibawa.
  • Cenderung menyalahkan orang lain atau hal lain sebagai penyebab dari perilaku buruknya. Misalnya dengan mengatakan kekerasan yang dilakukan sebagai akibat dari minuman beralkohol, atau stres yang menyebabkan dirinya melakukan KDRT.
  • Terlihat baik di depan banyak orang, tetapi perilakunya berbeda saat di rumah. Ada pula yang dapat menunjukkan perilaku baik atau sayang terhadap pasangan dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan kekerasan lagi. Perubahan perilakunya ini seperti siklus.

2. Tanda-tanda kamu menjadi korban KDRT

Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tanggailustrasi KDRT kekerasan fisik (freepik.com/KamranAydinov)

Diterangkan dalam laman Mayo Clinic, seseorang yang menjadi korban KDRT akan mengalami hal-hal seperti ini:

  • Sering diancam dengan menggunakan kekerasan, termasuk dengan senjata.
  • Sering mengalami kekerasan fisik seperti ditampar, ditendang, dicekik, dan sebagainya.
  • Pelaku mengatur segala aktivitas korban seperti pergi dengan siapa, baju yang boleh dipakai, termasuk ingin tahu dan mencoba mengatur jenis obat yang korban konsumsi.
  • Pelaku membatasi dan/atau mengatur keuangan korban dengan tujuan membatasi aktivitas dan gerak-gerik.
  • Korban sering dihina dengan penggunaan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
  • Korban sering dituduh suka selingkuh karena pelaku merasa cemburu.
  • Pelaku melarang dan/atau mencegah korban untuk bekerja, sekolah, bertemu dengan teman, bahkan orang tua .
  • Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual di luar kehendak korban.
  • Korban sering disalahkan atas semua perbuatan pelaku yang kasar.
  • Pelaku sering memberi tahu korban bahwa dirinya layak untuk mendapatkan perlakuan kasar.

Baca Juga: Warning, 9.588 Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Tahun 2022!

3. Nomor dan kontak darurat untuk mendapatkan pertolongan

Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tanggailustrasi menghubungi nomor darurat 112 (pexels.com/cottonbro studio)

Beberapa cara dapat dilakukan untuk melaporkan KDRT dan meminta perlindungan:

  • Menghubungi nomor Komnas Perempuan: 021-3903963.
  • Menghubungi nomor WhatsApp Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 0811-177-2273.
  • Mengisi pengaduan online di laman resmi KPAI: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan atau buka laman www.kpai.go.id lalu klik tombol "pengaduan online".
  • Menghubungi nomor darurat: 119 ext. 8.
  • Kementrian perlindungan Perempuan dan Anak Call Center: SAPA 129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129.
  • Kementrian Sosial RI: 1500711.
  • Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) memiliki kantor cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Buka laman https://lbhapik.or.id lalu cari "profil" kemudian pilih "anggota" dan pilih kota domisili.

Domisili Jakarta:

  • Yayasan Pulih, Jl. Raya Tengah No.31, RT.1/RW.9, Kramat Jati, Jakarta Timur. Nomor telepon: 021-87797289.

Domisili Banten:

  • LBH Apik Banten, Perumahan Puri Kartika B-5 No 14, Banjarsari, CIPOCOK Jaya, Kota Serang. Nomor telepon: 08129442393.
  • Yayasan LBH Keadilan Banten, Jl. Sumatera J-8 No. 12 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Nomor telepon: 021-7434111, 08111463462.

Domisili Semarang:

  • Buka laman https://dp3a.semarangkota.go.id/pengaduan kemudian isi formulir pengaduan atau menghubungi: 024-76402252.

Domisili Bandung dan Bogor:

  • Yayasan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Jl. Simpang Pahlawan I No.11 A, Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler. Nomor telepon: 0856-2161-430.
  • WCC Durebang Pasundan, Jl. Raden Dewi Sartika No.119, Pungkur, Kec. Regol. Nomor telepon: 082221039276.
  • SBMI Cianjur, Jl. Raya Bandung Km 7, Samolo Cianjur. Nomor telepon: 087820067230.
  • Sapa Institute (Yayasan Sapa), Desa Cipaku, Jalan Ebah RT 01/03, Paseh, Cipaku. Nomor telepon: 022-84224439.
  • Layanan darurat 112 untuk kota Bogor.

Domisili Jawa Timur:

  • Women Crisis Center (WCC) Jombang. Nomor: 0812-350-2062.
  • WCC Pasuruan: 089699210795.
  • Sahabat Perempuan dan Anak atau yang kerap dikenal (SAPUAN): 085852071388.
  • Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban: 0356-8830009, 081330423718.

Domisili Jawa Tengah:

  • Sahabat Perempuan (SAPER), Dusun Dangean, Gulon, Salam, Magelang. Nomor telepon: 08293585573.
  • LBH APIK Semarang, Poncowolo Tim. I No.409A, RT.01/RW.06, Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah. Nomor telepon: 024-3510499, 089668505994, 0821-2411-7070.

Domisili Bali:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kanwil Bali. Nomor WhatsApp: 0811-381-1181 atau 0361-224856.
  • LBH Apik Bali, Jl. Trengguli No.85, Penatih, Denpasar. Nomor telepon:  0819-9998-2064.
  • WCC Bali: 0361-8444343.

Domisili Sulawesi Utara: 

  • P2TP2A hotline pengaduan: 0431-8802030, 0812-4344-1300, 0812-4402-2005, 0812-4402-2004.

Domisili Sulawesi Selatan:

  • LBH Apik Makasar, Blok M.18, Bukit Katulistiwa No.18, Paccerakkang, Kota Makassar. Nomor telepon: 0811-5863-444.

Domisili Kalimantan:

  • YLBH PIK, Jl. Alianyang No.12A Pontianak. Nomor telepon: 561-766439.

Domisili Bengkulu:

  • Yayasan PUPA, Jl. Kesehatan I No.06, RT.02, Anggut Bawah, Ratu Samban, Kota Bengkulu. Nomor telepon: 0736-23344.

Domisili Lampung:

  • Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Jl. M. Husni Thamrin No.14, Gotong Royong, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Nomor telepon: 0721-264550.

Domisili Jambi:

  • Aliansi Perempuan Merangin, Dsn Marga Mulya/I Desa Pulau Tujuh Kec. Pamenang Barat Kab. Merangin. Nomor telepon: 082282893106.

Domisili Papua

  • Yayasan Harapan Ibu Papua, Gang Bisoka IB No.83 Kotaraja Dalam Jayapura Papua. Nomor telepon 0967-585638.
  • BPMPKB Kota Sorong: 082238211388.
  • Badan PP P2TP21 Teluk Bintuni: 082248430425.
  • Badan PP dan KB Biak: 081344537195 dan 081344537195.

Domisili NTB:

  • NTB, LBH Apik NTB, Jl. Dr. Soetomo No.19, Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram. Nomor telepon: 0370-640926, 082339593221.

Domisili Yogyakarta:

  • Yayasan CIQAL, Jl. Sewon Indah, Ngireng-Ireng RT 07, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Nomor telepon: 0274-2815198, 081229112260.
  • Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA), Gg. Empu Gandring III UH V No.770 XX, Pandeyan, Kec. Umbulharjo. Nomor telepon: 0274-4299389.
  • Samita Abaya Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (SA PPD), Jl. Madubronto, Komplek BNI No. 25 Patangpuluhan, Wirobrajan. Nomor telepon: 031-5041491.

Domisili Aceh:

  • LBH Apik Aceh, Jl. T. Nyak Arief No.73, Bukit Panggoi Indah, Kec. Muara Dua, Nangro. Nomor telepon: 0645-43150, 085270910051.
  • RPUK Banda Aceh. Nomor telepon: 081360000110.

Domisili Bangka Belitung:

  • LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-Hak Perempuan, Jl. Kenangan No. 253, Pangkal Pinang. Nomor telepon: 0717-422704.

Domisili Riau:

  • RUPARI, Jl. Rajawali Sakti Ujung, Villa 3 Dara Blok C No. 2, Simpang Baru, Tampan, Kota Pekanbaru. Nomor telepon: 0761-5970439.
  • Embun Pelangi, Perum Anggrek Permai Blok K No 22 Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau. Nomor telepon: 077-8426570, 081246120646.

Domisili NTT:

  • Rumah Perempuan Kupang , Jl. Pegangsaan 1, Nomor 17 Kelurahan Kelapa Lima. Nomor telepon: 0380-823117.
  • YABIKU TTU, Depan Gereja St. Yohanes Permandi Naesleu, Kefamenanu selatan, Kab. Timor Tengah Utara. Nomor telepon: 0388-2430969, 081236522199.
  • Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe, Jl. Beringin, No. 1, Kesetnana Moloselatan, Karang Siri, Kota Soe, Timor Tengah Selatan. Nomor telepon: 0388-21889, 081339487935.

Domisi Sulawesi Tenggara:

  • Rumpun Perempuan Sultra, Jl. Bunga Matahari Il, No 7. Kelurahan Lahundape, Kota Kendari. Nomor telepon: 0401-311610.
  • Yayasan Lambu Ina, Jl. Bunga Dahlia No.15 Raha Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna. Nomor telepon: 082195956457.
  • Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara, BTN Az-zharna Griya Permai, Blok A No. 14 Kel. Wundumbatu Kec. Poasia Kota Kendari. Nomor telepon: 081224270188.

Domisili Sumatra Barat:

  • WCC Nurani Perempuan, Jl. Pekanbaru II No. 28 D, Kel. Ulak Karang Selatan, Kec. Padang Utara. Nomor telepon: 082386850600.

Domisili Maluku:

  • Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN), Jl. Raya Arbes, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon. Nomor telepon: 0911-345123, 081289340778.
  • Gasira Ambon, Jl. Dr Kayadoe RT 002/05 Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Nomor telepon: 0911-3831159, 081247063300.
  • Daulat Perempuan Maluku Utara (Daur Mala). Nomor telepon: 0921- 8128730.

4. Siapkan rencana untuk menyelamatkan diri dan anak

Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tanggailustrasi tas traveling (pixabay.com/free-photos)

Korban KDRT bisa melakukan langkah-langkah ini untuk melindungi diri dan anak (bila ada) dari pelaku.

  • Siapkan tas yang berisi pakaian, dokumen penting seperti KTP, buku bank, ijazah, dan obat-obatan, kemudian simpan tas di tempat yang aman, bila perlu di rumah anggota keluarga yang lain atau orang lain yang dipercaya.
  • Selalu simpan nomor telepon instansi, anggota keluarga, pemuka agama, tetangga, atau lembaga agama yang sudah kamu kenal dengan baik dan sewaktu-waktu dapat dihubungi.
  • Hindari kontak dengan orang yang juga dikenal oleh pelaku.
  • Mengenal tetangga atau mengetahui nomor telepon tetangga yang sudah kamu percayai dengan baik dan paham dengan situasimu, supaya apabila dibutuhkan bisa pergi ke rumah mereka untuk meminta perlindungan.
  • Apabila situasi rumah sedang tidak baik, misalnya pelaku sedang dalam keadaan emosi, hindari area yang banyak benda berbahaya misalnya dapur, gudang, tempat tertutup yang tidak ada pintu dan jendela. Sebisa mungkin berada di tempat yang apabila dalam situasi genting, bisa keluar dari rumah.
  • Apabila memiliki anak di rumah, ajari anak cara menelepon nomor darurat dan informasi penting seperti alamat lengkap dan nama orang yang bisa dihubungi.
  • Selalu sedia uang tunai, sehingga bila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa menggunakan taksi, beli pulsa telepon, dan sebagainya.
  • Selalu bawa HP, sehingga bisa langsung menelepon nomor darurat bila pelaku melakukan kekerasan. Pastikan HP selalu mempunyai pulsa dan paket data, sehingga bisa menghubungi polisi, dokter, teman, orang tua, atau orang lain yang dipercaya.
  • Siapkan beberapa strategi untuk melindungi diri dan anak.
  • Pahami dan pelajari situasi rumah, misalnya kunci pintu, tombol alarm, dan sebagainya sehingga bila dibutuhkan, kamu dan/atau anak bisa segera keluar dari rumah.

5. Hal yang perlu dilakukan bila korban KDRT meminta pertolongan

Jangan Dianggap Remeh! Kenali Ciri-ciri Kekerasan dalam Rumah Tanggailustrasi membantu korban KDRT (pexels.com/Liza Summer)

Apabila kamu memiliki teman atau saudara yang mengalami KDRT, lakukan hal-hal ini:

  • Mendengarkan keluh kesah korban tanpa menyalahkan, menggurui, atau menghakimi.
  • Percaya bahwa segala sesuatu yang diucapkan oleh korban kepadamu adalah benar.
  • Luangkan waktu apabila korban KDRT menghubungi atau meminta bantuan.
  • Dilansir Verywell Mind, apabila korban datang mencari namun kesulitan untuk berkata-kata, kamu dapat memulai percakapan seperti ini "Saya merasa khawatir melihat keadaanmu karena ______________" atau "Saya melihat ada sedikit perubahan yang terjadi kepadamu..."
  • Membuat pengaduan atau bertanya lebih lanjut apabila melihat korban memiliki luka memar di tubuh, suka menyendiri, sering datang sekolah atau tempat kerja terlambat, dan berpikir untuk bunuh diri. Apabila situasi ini terjadi pada anak, ikuti protokol dari pihak sekolah mengenai dugaan KDRT.
  • Ada pula korban KDRT yang tidak menyadari bahwa dirinya mengalami KDRT, dan untuk hal ini kamu dapat memberi tahu bahwa kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal tidak bisa dibenarkan. Beri tahu korban dengan menggunakan kalimat yang netral tanpa terkesan menggurui, bahwa keselamatan adalah hal yang utama.
  • Membantu korban dengan mencari informasi atau lembaga khusus yang bisa menangani kasus KDRT.

Itulah informasi penting mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekadar informasi, sering kali korban KDRT takut untuk melepaskan atau pergi dari pelaku karena masih cinta atau sayang, berpikir pelaku bisa berubah, takut hidup sendiri, keterbatasan finansial, punya anak, dan tekanan dari keluarga. Oleh sebab itu, kita dapat membantu dengan meyakinkan korban bahwa kita sungguh khawatir akan keselamatannya.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Maria  Sutrisno Photo Verified Writer Maria Sutrisno

"Less is More" Ludwig Mies Van der Rohe.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Nurulia

Berita Terkini Lainnya