Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis delapan nama obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat tradisional yang tidak mengantongi izin edar tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sementara itu, obat tradisional yang mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan organ, seperti ginjal dan hati.