Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diresepkan Obat Off-Label, Apa Artinya bagi Pasien?
ilustrasi obat resep dokter (unsplash.com/Melany @ tuinfosalud.com)
  • Off-label berarti obat digunakan untuk tujuan medis yang tidak sesuai dengan informasi produk yang disetujui BPOM—misalnya indikasi, usia, dosis, atau cara pemberiannya berbeda.

  • Status off-label saja tidak cukup untuk menilai apakah penggunaan obat tepat. Bukti, manfaat, risiko, dan kondisi pasien perlu dipertimbangkan.

  • Pasien berhak memahami alasan, bukti, pilihan lain, biaya, serta rencana pemantauan sebelum memutuskan pengobatan bersama dokter.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kamu mungkin menerima resep untuk kondisi yang tampaknya berbeda dari kegunaan obat yang umum dikenal. Dalam beberapa kasus, dokter menggunakan obat secara off-label, yaitu di luar penggunaan yang tercantum dalam informasi resmi obat. Memahami konsep ini dapat membantu kamu lebih tenang saat berdiskusi dengan dokter dan mengambil keputusan terkait pengobatan.

1. Arti “off-label”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendefinisikan penggunaan off-label sebagai pemakaian obat untuk tujuan medis yang tidak sesuai dengan informasi produk yang disetujui. Ini dapat mencakup penggunaan untuk kondisi berbeda, kelompok usia tertentu, dosis, atau cara pemberian yang berbeda dari informasi produk.

Obatnya bisa saja terdaftar di BPOM untuk penggunaan lain. Jadi, istilah off-label bukan berarti obat palsu atau tidak memiliki izin edar. Yang perlu dipahami adalah seberapa kuat bukti dan pemantauan untuk penggunaan khusus tersebut.

2. Mengapa dokter mungkin mempertimbangkannya?

Ada kalanya pilihan yang disetujui untuk suatu kondisi terbatas atau tidak cocok untuk pasien tertentu. Dokter mungkin mempertimbangkan penggunaan off-label jika ada dasar ilmiah yang relevan. Namun, bukti untuk satu obat dapat berbeda-beda menurut kondisi, dosis, dan kelompok pasien.

3. Penggunaan off-label tdak selalu berarti manfaatnya sudah pasti

ilustrasi obat-obatan off-label (pexels.com/Damian Sochacki)

Obat yang sudah disetujui untuk satu kondisi belum tentu telah dievaluasi BPOM untuk semua kondisi atau cara penggunaan lainnya. Karena itu, pada penggunaan off-label, manfaat dan risikonya terkadang belum sejelas penggunaan yang tercantum dalam informasi resmi obat.

Meski demikian, off-label bukan berarti obat tersebut pasti berbahaya atau tidak efektif. Yang penting, dokter memiliki alasan yang jelas dan menjelaskan bukti yang mendasari pilihan terapi tersebut kepada pasien.

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang farmakovigilans memasukkan penggunaan obat di luar informasi produk yang disetujui sebagai bagian dari pemantauan keamanan obat. Namun, pemantauan ini tidak berarti BPOM menyetujui semua penggunaan off-label. Keputusan penggunaan tetap perlu didasarkan pada bukti ilmiah dan kondisi masing-masing pasien.

4. Hal yang perlu ditanyakan sebelum menggunakan obat off-label

Jika dokter menyarankan penggunaan obat off-label, pasien berhak meminta penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Beberapa pertanyaan yang dapat diajukan antara lain:

  • Untuk kondisi apa obat ini sebenarnya disetujui, dan mengapa direkomendasikan untuk saya?

  • Apa bukti yang mendukung penggunaan obat ini? Adakah hal yang masih belum diketahui dengan pasti?

  • Manfaat apa yang diharapkan, efek samping apa yang perlu diwaspadai, dan apakah ada pilihan pengobatan lain?

  • Berapa lama pengobatan, bagaimana keberhasilannya dinilai, dan apa langkah berikutnya jika tidak memberikan hasil yang diharapkan?

  • Berapa biaya pengobatannya, dan apakah ada hal yang perlu diketahui terkait pembiayaan?

Dalam penggunaan off-label, penjelasan yang jelas dan persetujuan pasien adalah bagian penting dari proses pengambilan keputusan antara pasien dan dokter.

5. Gunakan sesuai arahan dan laporkan efek yang dicurigai

Jangan mengubah dosis, menghentikan obat, atau mencoba obat resep milik orang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter. Obat keras harus digunakan di bawah pengawasan dokter.

Jika muncul keluhan yang diduga berkaitan dengan obat, sampaikan kepada dokter atau apoteker.

Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian setelah penggunaan obat melalui kanal e-MESO 2.0 BPOM.

Jika terjadi reaksi berat, cari pertolongan segera.

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans (Jakarta: BPOM RI, 2026), diakses 29 Oktober 2026.

Madlen Gazarian et al., “Optimizing Therapeutic Decision-Making for Off-Label Medicines Use: A Scoping Review and Consensus Recommendations for Improving Practice and Research,” Pharmacoepidemiology and Drug Safety 32, no. 11 (2023): 1200–22, https://doi.org/10.1002/pds.5640.

U.S. Food and Drug Administration, “Understanding Unapproved Use of Approved Drugs ‘Off Label,’” diakses 29 Oktober 2026.

Rianto Setiabudy and Julitasari Sundoro, “Pertimbangan Etika untuk Penggunaan Obat Off-Label,” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 8, no. 1 (2024): 1–4, https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/1.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Penjelasan BPOM RI tentang Peredaran Obat Keras yang Dijual Online/Daring,” diakses 29 Oktober 2026.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Buku Saku Pelaporan Efek Samping Obat: Panduan Singkat bagi Masyarakat,” diakses 29 Oktober 2026.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Lapor Aja ke e-MESO 2.0,” diakses 29 Oktober 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article