10 Obat Tradisional Ilegal yang Ditemukan BPOM di Bandung dan Cimahi

- BPOM mengungkap sindikat agen obat bahan alam ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
- Penemuan 218 item obat tradisional ilegal dengan nilai ekonomis Rp8,1 miliar.
- Produk yang disita diduga mengandung berbagai bahan kimia obat berbahaya.
Pada 25 September 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengungkap sindikat agen obat bahan alam ilegal (obat tradisional) di Kota Bandung dan Cimahi. Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.
Jumlah barang bukti obat tradisional ilegal yang disita sebanyak 218 item. Penemuan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat tradisional tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan.
1. Operasi penindakan di empat lokasi

Dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi berbeda.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)," ucap Taruna di Bandung pada Senin (7/10/2024).
Barang bukti yang disita mencakup 218 item dengan total 217.475 pieces, dengan nilai ekonomis sekitar Rp8,1 miliar. Produk-produk tersebut didistribusikan ke beberapa wilayah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
2. Kandungan bahan kimia berbahaya

Produk yang disita oleh BPOM diduga mengandung berbagai bahan kimia obat berbahaya. Ini termasuk sildenafil sitrat, fenilbutazon, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM. Daftar produk yang ditemukan antara lain:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” jelasnya.
Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Perlunya peran aktif dari semua pihak

Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal, diperlukan adanya peran aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan," tegas Taruna Ikrar.
BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran obat bahan alam. Individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran obat bahan alam akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya memutus rantai peredaran obat tradisional ilegal, BPOM mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian produk obat dengan cara "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BPOM atau pihak berwenang.