- Menerima dan mendata keluarga korban
- Mengumpulkan data korban semasa hidup, seperti foto, ciri fisik, tanda lahir, tato, bekas luka, pakaian, perhiasan, dan aksesori
- Menghimpun data dari instansi tempat korban bekerja, rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter pribadi, dokter gigi, kepolisian (sidik jari), serta catatan sipil
- Mengumpulkan data ante mortem gigi, berupa kartu perawatan gigi atau keterangan dari keluarga dan orang terdekat
- Mengambil sampel DNA pembanding dari keluarga kandung
- Mengumpulkan data dari NCB Interpol Indonesia dan perwakilan negara terkait, seperti kedutaan atau konsulat jika korban merupakan warga negara asing
- Memasukkan seluruh data ke dalam formulir Interpol DVI AM
- Mengirimkan data ante mortem ke unit pembanding data.
Perbedaan Post Mortem dan Ante Mortem dalam Identifikasi Jenazah

- Perbedaan post mortem dan ante mortem dalam identifikasi jenazah dibutuhkan saat situasi darurat.
- Rangkaian ante mortem meliputi menerima dan mendata keluarga korban hingga mengirimkan data ante mortem ke unit pembanding data.
- Rangkaian post mortem salah satunya mengambil sidik jari dan menentukan golongan darah korban.
Operasi pencarian korban pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Leang-Leang, Maros, hingga kini masih terus berjalan. Di tengah upaya evakuasi, Tim DVI Polda Sulsel mulai memfokuskan tenaga untuk mengidentifikasi jenazah korban yang telah ditemukan melalui pengumpulan data ante mortem dari pihak keluarga.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022, identifikasi medis ini memang wajib melewati dua tahap, yakni pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Lantas, apa perbedaan post mortem dan ante mortem dalam proses identifikasi jenazah? Berikut penjelasannya.
Table of Content
1. Perbedaan post mortem dan ante mortem
Dalam proses identifikasi jenazah, post mortem dan ante mortem merupakan dua tahapan penting yang saling berkaitan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3), ante mortem merupakan pemeriksaan berupa pengumpulan informasi ciri-ciri jenazah yang diperoleh dari keluarga, tetangga, institusi kependudukan, institusi kesehatan, institusi pendidikan, institusi tempat bekerja, serta kepolisian. Data ini mencerminkan kondisi korban semasa hidup dan menjadi bahan pembanding utama dalam proses identifikasi.
Sementara itu, post mortem dalam Pasal 19 ayat (2) dijelaskan sebagai pemeriksaan yang dilakukan secara langsung terhadap mayat. Pemeriksaan ini mencakup identitas fisik, sidik jari, gigi, DNA, serta barang yang melekat pada jenazah. Hasil pemeriksaan post mortem kemudian dicocokkan dengan data ante mortem untuk memastikan identitas korban secara akurat.
2. Rangkaian kegiatan fase ante mortem

Fase ante mortem bertujuan mengumpulkan seluruh informasi korban semasa hidup sebagai bahan pembanding. Proses ini dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pemeriksaan jenazah. Adapun tahapan dalam fase ante mortem meliputi:
3. Rangkaian kegiatan fase post mortem
Setelah data ante mortem terkumpul, tim DVI akan melakukan fase post mortem, yaitu pemeriksaan langsung terhadap jenazah atau bagian jenazah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kegiatan pada fase post mortem yaitu:
- Menerima jenazah, potongan jenazah, dan barang bukti dari unit TKP
- Mengelompokkan jenazah berdasarkan kondisi (utuh, tidak utuh, potongan)
- Melakukan dokumentasi foto jenazah
- Mengambil sidik jari dan menentukan golongan darah korban
- Melakukan pemeriksaan jenazah sesuai formulir Interpol DVI PM
- Memeriksa properti yang melekat pada tubuh korban
- Melakukan pemeriksaan gigi-geligi dan rontgen jika diperlukan
- Mengambil sampel DNA korban
- Menyimpan jenazah yang telah diperiksa
- Memeriksa barang-barang kepemilikan korban yang ditemukan terpisah dari tubuh
- Mengirimkan data post mortem ke unit pembanding data.
Itulah penjelasan perbedaan post mortem dan ante mortem yang menjadi kunci penting dalam proses identifikasi jenazah di tengah situasi darurat. Dengan pencocokan data yang tepat, identitas korban dapat terungkap secara ilmiah dan akurat. Semoga informasi ini bermanfaat!
FAQ seputar perbedaan post mortem dan ante mortem
| Siapa yang mengumpulkan data ante mortem? | Data ante mortem biasanya dikumpulkan tim DVI dari keluarga korban, institusi tempat bekerja, atau rekam medis. |
| Apakah post mortem hanya melibatkan dokter forensik? | Tidak, post mortem melibatkan berbagai ahli, termasuk dokter gigi forensik, ahli DNA, dan antropologi forensik. |
| Apakah semua korban bisa langsung diidentifikasi tanpa data ante mortem? | Tidak, data ante mortem penting untuk mencocokkan dengan post mortem agar identitas korban bisa dipastikan. |
Referensi
"Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (Mengacu Pada Standar InternasionaL)". Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses Januari 2026.

















