Di Indonesia, warga sipil tak diperbolehkan memiliki senjata api. Senjata api hanya diperbolekan bagi para anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di sisi lain, senjata api bisa saja dimiliki warga sipil asalkan diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri.
Izin tersebut diberikan oleh pihak kepolisian yang mana warga sipil tersebut harus memenuhi persyaratan khusus. Meskipun begitu, pada dasarnya kepemilikan senjata api bagi warga sipil tidak diperbolehkan secara umum.
Meski begitu, terdapat beberapa negara yang melegalkan kepemilikan senjata api dengan berbagai ketentuan. Kira-kira negara mana saja yang melegalkan ketentuan tersebut? Yuk, simak penjelasannya!