Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Apakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Bisa Ikut PPPK?

ilustrasi siswa melakukan salam kepada guru (unsplash.com/Ed Us)
Intinya sih...
- Pemerintah memperkenalkan Program PPPK untuk tenaga pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Dapodik adalah sistem informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang penting dalam seleksi PPPK untuk guru.
- Guru harus terdaftar dalam Dapodik atau memiliki sertifikat lulusan PPG Kemendikbud RI untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Namun, banyak guru yang masih bingung mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti seleksi ini, terutama terkait status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik dapat mengikuti PPPK. Simak pemaparannya di bawah ini!
Editorial Team
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us