Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Namun, banyak guru yang masih bingung mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti seleksi ini, terutama terkait status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik dapat mengikuti PPPK. Simak pemaparannya di bawah ini!