Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun!

Masih menjadi perdebatan di masyarakat terkait uang pensiun untuk PPPK. Beberapa diantaranya menjelaskan kalau uang pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS.
Namun kini kamu yang sedang mendaftar atau sudah menjadi PPPK sepertinya perlu berbahagia, karena ternyata PPPK juga mendapatkan hak uang pensiun, lho! Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Definisi PPPK atau P3K

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK seringkali membuat masyarakat bingung karena mengira PPPK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK maupun PNS, keduanya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah pengangkatannya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
2. PPPK dapat uang pensiun

Salah satu yang menjadi perbincangan mengenai PPPK adalah uang pensiun. PPPK kerap dianggap memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal uang pensiun. Namun ternyata PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun, sesuai UU terbaru yaitu UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan terkait UU yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, dimaksudkan sebagai langkah pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk adanya hak jaminan pensiun. Pada pasal 22 ayat 4 berbunyi "Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan". Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa kini PPPK bisa mendapat hak uang pensiun, sama seperti PNS.
3. Besarnya uang pensiunan PPPK

Uang pensiun yang diterima oleh PPPK berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan juga dari iuran pegawai ASN. Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), selaku BUMN yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.
Meskipun sudah pasti bahwa PPPK akan menerima uang pensiun, namun terkait dengan besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK masih akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang masih disusun. Hal ini disimpulkan bahwa belum bisa diketahui terkait besaran uang pensiun PPPK.
Jadi buat kamu yang menjadi PPPK, kamu tetap dapat uang pensiun juga seperti PNS. Selamat dan semakin semangat bekerja, ya!