PPPK dapat uang pensiun (unsplash.com/mufidpwt)
Uang pensiun yang diterima oleh PPPK berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan juga dari iuran pegawai ASN. Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), selaku BUMN yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.
Meskipun sudah pasti bahwa PPPK akan menerima uang pensiun, namun terkait dengan besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK masih akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang masih disusun. Hal ini disimpulkan bahwa belum bisa diketahui terkait besaran uang pensiun PPPK.
Jadi buat kamu yang menjadi PPPK, kamu tetap dapat uang pensiun juga seperti PNS. Selamat dan semakin semangat bekerja, ya!