Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPPK bisa dapat uang pensiun (unsplash.com/lycs)

Masih menjadi perdebatan di masyarakat terkait uang pensiun untuk PPPK. Beberapa diantaranya menjelaskan kalau uang pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS.

Namun kini kamu yang sedang mendaftar atau sudah menjadi PPPK sepertinya perlu berbahagia, karena ternyata PPPK juga mendapatkan hak uang pensiun, lho! Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Definisi PPPK atau P3K

Ilustrasi pendaftaran (unsplash.com/homajob)

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK seringkali membuat masyarakat bingung karena mengira PPPK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK maupun PNS, keduanya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah pengangkatannya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

2. PPPK dapat uang pensiun

Editorial Team

Tonton lebih seru di