Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Intinya sih...

  • ASN di lingkungan Kemendikbudristek memiliki aturan seragam baru
  • Penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN
  • Seragam berbeda setiap hari kerja, Senin hingga Jumat

Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku tahun 2025. Khususnya, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN.

Selain itu, aturan terbaru juga mengatur penggunaan seragam yang berbeda setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Simak lengkapnya di bawah ini!

Editorial Team

Tonton lebih seru di