Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta? Berikut Rincian Pesangonnya

Setiap karyawan memiliki batas usia maksimal untuk bekerja atau biasanya disebut dengan usia pensiun. Jika seseorang memasuki usia pensiun, terdapat sejumlah aturan terkait pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan klaim jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketahui rincian batas usia pensiun karyawan swasta dalam artikel ini. Sebab, perusahaan swasta memiliki aturan tersendiri bila dibandingkan dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau sejenisnya.
1. Berapakah usia pensiun bagi karyawan swasta?

Usia pensiun merupakan usia maksimal bagi seorang karyawan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan yang dimaksud. Usia ini ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sebagaimana merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau pekerja atau buruh meninggal dunia.
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan telah memasuki usia pensiun. Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan dalam pasal 156 ayat 1.
2. Aturan terkait uang pesangon bagi pegawai yang pensiun

Pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan yang dimaksud, akan menerima pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, komponen yang yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya
3. Klaim jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang memasuki usia pensiun

Pekerja yang memasuki usia pensiun dan menjadi peserta jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima uang bulanan di usia 56 tahun. Perhitungan ini merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015. Pekerja swasta yang telah memasuki usia tersebut, dapat mencairkan uang jaminan pensiunnya.
Namun, pemberian manfaat uang bulanan hingga meninggal dunia, hanya dapat terealisasi jika karyawan telah melakukan iuran minimal selama 15 tahun. Peserta jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun, dapat mengajukan klaim dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang diajukan.
Itulah batas usia pensiun karyawan swasta. Mau ikutan?