ilustrasi bercerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
Menurut Ustaz Adi Hidayat di video YouTube berjudul 'Bercerai Tapi Masih Tinggal Serumah, Bolehkah?' dari Ceramah Pendek, disebutkan bagaimana hukum pasangan bercerai yang masih tinggal satu rumah. Menurut Adi Hidayat, jika sudah bercerai dan benar-benar berpisah, maka gak layak untuk tinggal serumah.
"Jika sudah keluar kalimat talak dan dipisahkan persis, memang sudah tiga kali, sudah memang harus berpisah, maka gak layak tinggal satu rumah karena memang sudah bukan mahram. Kecuali dalam konteks talak untuk rujuk, karena masing-masing masih berevaluasi, maka masih bisa satu rumah."
Sebagaimana yang ditegaskan juga dalam hadis Nabi Muhammad SAW,
"Ketahuilah! Seorang laki-laki tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah atau ada mahramnya," (HR. Muslim).
"Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya," (HR Tirmizi, al-Nasa’i, Ahmad, dan Hakim).
Karena itu, pasangan yang sudah resmi bercerai memang gak diperbolehkan untuk tetap tinggal serumah. Meskipun alasannya untuk kebahagiaan dan mengurus anak-anak, masih ada peluang bagi mereka untuk berdua-duaan, yang mana itu dilarang dalam agama Islam.