Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Simak Syaratnya

potret peserta tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim (dok. Kemenkumham Jatim)

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 21 Oktober hingga 4 November mendatang. Kementerian Agama pun telah membuka pendaftaran yang ditujukan untuk dua kategori pendaftar yang bisa mengikuti seleksi.

Pertama, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Kedua, Tenaga non-ASN yang juga tercatat dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah ketika proses pendaftaran.

Kedua kategori tersebut pun tersedia untuk 89.781 formasi. Jika kamu tertarik mendaftar PPPK di Kementerian Agama, simak syarat, link, serta cara daftar yang dibuka lebih lanjut di bawah ini.

1. Syarat umum daftar PPPK Kemenag

Ilustrasi daftar (unsplash.com/@annikamaria)

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/. 

Dilansir laman Kementerian Agama, berikut syarat umum daftar PPPK Kemenag 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan rincian:

  • Pelamar lulusan SD, SMP, atau SMA/sederajat harus memiliki Ijazah/STTB asli dan Daftar Nilai asli. Untuk lulusan luar negeri, harus ada penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama. Jika ijazah asli tidak ditemukan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dapat digunakan.
  • Pelamar lulusan Perguruan Tinggi harus memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai asli. Untuk lulusan luar negeri, diperlukan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Konversi Nilai dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
  • Pelamar lulusan Ma’had Aly harus memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama.

10. Tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

13. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

15. Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan sesuai tugas jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja, dengan ketentuan berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli.
  • Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.
  • Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.
  • Paling singkat 5 tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.

17. Pelamar hanya dapat memilih 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

18. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama. 

2. Syarat khusus daftar PPPK Kemenag

Sekda Jateng Sumarno memberi pengarahan kepada para pejabat eselon kabupaten/kota. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Selain persyaratan umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Berikut syarat khusus yang juga penting diketahui:

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu.

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama.

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli.

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

3. Cara daftar PPPK Kemenag

PNS berbaris rapi dalam ruangan (menpan.go.id)

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2024, pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui situs SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ Pada bagian atas halaman, pilih opsi “Buat Akun”.

2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

3. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

4. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.

5. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan Melakukan swafoto.

6. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas.

7. Perlu dicatat, jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya.

8. Mencetak "Kartu Informasi Akun". Setelah itu, pelamar login dengan akun SSCASN yang telah dibuat.

Setelah akun berhasil dibuat, berikut langkah-langkah untuk mendaftar PPPK Kemenag 2024:

1. Melengkapi data diri.

2. Memilih jenis seleksi PPPK.

3. Memilih jenis formasi yang tersedia.

4. Mengisi riwayat atau pengalaman kerja.

5. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

4. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Ilustrasi PNS (Dok. Pemkot)

Setelah akun berhasil dibuat, berikut langkah-langkah untuk mendaftar PPPK Kemenag 2024:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman.

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman.

7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

8.Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id.

9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman.

10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan
ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran

5. Jadwal PPPK Kemenag 2024

ilustrasi pns (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berikut ini merupakan jadwal PPPK Kemenag yang harus kamu perhatikan agar tidak salah jadwal:

Pengumuman seleksi: 20 Oktober-3 November 2024.

Pendaftaran seleksi: 21 Oktober-4 November 2024.

Seleksi administrasi: 21 Oktober-9 November 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-11 November 2024.

Masa sanggah: 12-14 November 2024.

Jawab sanggah: 12-16 November 2024.

Pengumuman pasca masa sanggah: 15-21November 2024.

Penarikan data final seleksi kompetensi: 22-23 November 2024.

Penjadwalan seleksi kompetensi: 24-28 November 2024.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 29 November-1 Desember 2024.

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024.

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024.

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024.

Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024.

Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025.

Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

Itu dia hal-hal yang harus diketahui sebelum kamu mendaftar PPPK Kemenang 2024. Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya! 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Hani Safanja
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us