Pada dasarnya, setiap karyawan tahu bahwa bekerja ikut orang ada risiko dipecat kapan saja. Pekerja biasa tidak bisa mengatur kebijakan kantor seperti para petinggi, apalagi pemiliknya. Pada akhirnya, karyawan hanya dapat memperjuangkan hak-hak mereka seandainya itu terjadi.
Seharusnya pemecatan atau pemutusan hubungan kerja tidak seperti acara surprise. Umumnya, karyawan yang masuk daftar PHK sudah diberi tahu terlebih dahulu beberapa waktu sebelumnya. Bisa dalam hitungan bulan atau minggu.
Ini sangat penting supaya sambil tetap menjalankan tugas hingga hari terakhir bekerja, karyawan dapat mulai mencari pekerjaan lain. Harapannya, karyawan yang kena layoff tidak telantar setelah resmi berhenti bekerja di sana. Sayangnya, masih ada saja perusahaan nakal yang melakukan pemberhentian kerja semaunya sendiri atau secara tiba-tiba. Seperti apa perasaan saat mendadak kena layoff setelah bekerja sekian lama?
