5 Rahasia Resign Tanpa Kehilangan Hak dan Benefit

- Memahami aturan resign di kontrak kerja
- Menyelesaikan tugas dan menyerahkan pekerjaan dengan rapi
- Manfaatkan hak cuti sebelum resign
Resign dari pekerjaan bukan hanya sekedar mengucapkan selamat tinggal pada meja kerja dan rekan kantor. Ada hak dan benefit yang telah kita kumpulkan selama bekerja, mulai dari gaji terakhir, bonus, cuti tahunan, hingga pesangon yang seharusnya tetap kita terima meski memutuskan keluar. Sayangnya, banyak karyawan yang kurang memahami prosedur resign dengan benar sehingga hak tersebut hilang begitu saja. Nah, berikut ini lima rahasia resign tanpa kehilangan hak dan benefit! Scroll yuk!
1. Memahami aturan resign di kontrak kerja

Sebelum mengajukan resign, pastikan kamu membaca kembali kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan. Di sana biasanya tertulis aturan terkait masa pemberitahuan, perhitungan sisa cuti, dan kompensasi yang akan diterima.
Dengan memahami pasal-pasal ini, kamu bisa menghindari pelanggaran prosedur yang berpotensi membuat perusahaan menahan benefit. Jangan hanya mengandalkan ingatan atau informasi dari rekan kerja, tetapi pastikan semua berdasarkan dokumen resmi yang sudah kamu tanda tangani sejak awal.
2. Menyelesaikan tugas dan menyerahkan pekerjaan dengan rapi

Alasan perusahaan menahan benefit adalah jika karyawan meninggalkan pekerjaan dengan kondisi berantakan. Oleh karena itu, pastikan semua tugas selesai atau sudah dialihkan dengan rapi kepada pengganti.
Dokumentasi pekerjaan, daftar kontak penting, dan panduan teknis akan sangat membantu proses transisi. Hal ini juga menjadi bukti bahwa kamu meninggalkan pekerjaan dengan profesionalisme tinggi, yang seringkali membuat perusahaan lebih menghargai hak-hak kamu.
3. Manfaatkan hak cuti sebelum resign

Banyak karyawan lupa bahwa cuti yang belum digunakan biasanya dapat diuangkan saat resign, sesuai peraturan perusahaan atau ketentuan undang-undang. Pastikan kamu sudah mengecek jumlah cuti yang tersisa.
Jika memungkinkan, kamu bisa menggunakan cuti tersebut sebelum masa keluar atau mengajukan kompensasi cuti dalam bentuk uang. Pastikan semua perhitungan dilakukan secara tertulis dan disetujui HR.
4. Mengajukan resign sesuai masa pemberitahuan

Hampir semua perusahaan menetapkan masa pemberitahuan atau notice period, biasanya 30 hari sebelum tanggal keluar. Mengabaikan aturan ini dapat membuat hak seperti gaji terakhir atau tunjangan hangus.
Selain itu, mengajukan resign sesuai jadwal memberi waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti, sehingga hubungan kamu tetap baik. Jangan lupa untuk membuat surat pengunduran diri secara resmi dan menyimpannya sebagai bukti.
5. Menjaga hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja

Cara kamu keluar dari perusahaan akan memengaruhi bagaimana mereka memperlakukan hak-hak yang kamu dapatkan. Maka dari itu, bersikaplah sopan, profesional, dan terbuka saat berdiskusi akan memberi kesan positif.
Hindari konfrontasi atau meninggalkan kesan buruk. Bahkan setelah keluar, hubungan baik ini bisa berguna jika suatu saat nanti kamu membutuhkan referensi atau surat keterangan kerja yang positif.