ilustrasi guru di Indonesia (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Untuk kebutuhan formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat terdapat beberapa macam. Berikut ini uraian tugas jabatan secara lengkap:
1. Wali Asuh
Jabatan: Penata Layanan Operasional
Bertugas melaksanakan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wali Asrama
Jabatan: Penata Layanan Operasional
Bertugas menyusun rencana kegiatan, menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, mengawasi aktivitas harian, kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik di Sekolah Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Operator Sekolah
Jabatan: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, serta penginputan data sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelola Keuangan
Jabatan: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pengolahan data, informasi, bahan, serta materi yang berkaitan dengan pengelolaan dan tata laksana keuangan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tenaga Administrasi
Jabatan: Operator Layanan Operasional
Bertugas melaksanakan pencatatan, pendokumentasian bahan dan dokumen umum, serta layanan administrasi lainnya.