Apakah bulan puasa libur sekolah menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan libur sekolah saat Ramadan 1446 H. Hasil keputusan atas usulan tersebut pun telah terjawab. Surat Edaran Bersama (SEB) resmi diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Selasa, 21 Januari 2025 dan ditetapkan di Jakarta pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Surat tersebut berisi tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 H atau 2025 M, termasuk mengenai jadwal libur serta masuk sekolah. Berikut penjelasan rinci Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri beserta jadwalnya.