Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada calon mahasiswa dengan potensi akademis yang baik, namun mengalami kendala ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu. Pendaftaran KIP Kuliah selalu mendapat antusias tinggi dari calon mahasiswa di setiap tahunnya.
Melalui dana bantuan yang diberikan KIP Kuliah, penerima dapat memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan lanjutan di perguruan tinggi tanpa khawatir persoalan biaya. Belum lagi, biaya hidup mereka selama masa studi akan terjamin lantaran mahasiswa penerima juga akan mendapat uang saku dari KIP Kuliah.
Antusiasme yang cukup tinggi membuat mahasiswa aktif pun berminat dan ingin mendaftar program bantuan pendidikan yang satu ini. Sehingga, muncul pertanyaan, apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan di bawah ini!
1.Apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2?
Beberapa pertanyaan muncul seputar KIP Kuliah, salah satunya apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2? Terkait hal ini, dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut juga tertera pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 bagian Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Poin 1 disebutkan, bahwa “Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya”.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bila mahasiswa semester 2 tidak bisa mendaftar KIP Kuliah lantaran tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Apabila tetap ingin mendaftar, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang seleksi masuk perguruan tinggi dan kembali menjadi mahasiswa baru.