Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan studi hingga tamat pendidikan menengah. Bagi para orangtua dan peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, tentu sangat menantikan pencairan dana bantuan tersebut.
Kabar baik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini telah memberikan kemudahan bagi penerima PIP agar dapat mengecek status bantuan pendidikan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak langkah-langkah di bawah ini!
