potret pernikahan Salma Salsabila (instagram.com/salmasalsabil12)
Akta nikah adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa pernikahan laki-laki dan perempuan dianggap sah secara hukum dan negara. Oleh karena itu, perkawinan akan sah jika dilakukan sesuai hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan.
Selain itu, akta nikah juga punya kekuatan pembuktian formal. Sebab di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum serta dicatat dengan benar oleh negara.
Berikut perincian biaya nikah 2025 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).