Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Fungsinya sama tapi kok namanya beda?

Setiap pasangan yang sudah menikah, pasti akan mendapatkan akta pernikahan setelahnya. Tapi terkadang masih ada yang bingung dengan perbedaan buku nikah, akta nikah, kartu nikah. Padahal jika dilihat secara fungsinya sama, yaitu untuk catatan atau penanda seseorang sudah menikah.

Lalu apa sih perbedaan buku nikah, akta nikah, kartu nikah? Biar gak bingung yuk coba simak penjelasan di bawah ini.

1. Buku nikah

Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu NikahIlustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mengutip Kemenag.go.id, buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Secara bentuk, buku nikah seperti paspor dengan cover berbahan karton glossy dan terdapat logo Kementerian Agama RI.

Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun, sedangkan istri hijau tua. Pada halaman pertama terdapat foto dari pasangan suami dan istri. Lalu juga tertera data seperti informasi tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, data diri kedua mempelai hingga informasi nama ayah dan data mahar pernikahan.

Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen ini juga dipakai untuk keperluan administrasi pasutri. Contohnya seperti membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, pengurusan terkait kesehatan, dan sejenisnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

2. Akta nikah

dm-player
Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikahilustrasi akta pernikahan (tangerangkab.go.id)

Akta perkawinan juga disebut akta nikah. Lalu apa sih akta nikah? Adalah catatan pernikahan yang mengikat lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akta nikah ini merupakan catatan pernikahan bagi pasangan non Muslim yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Bentuknya selembar kertas seperti ijazah yang di dalamnya tercatat tanggal pernikahan dan data dari kedua pengantin.

3. Kartu nikah

Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu NikahIlustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Memiliki fungsi yang sama dengan buku nikah dan akta nikah, bedanya kartu nikah ini hanya sekadar dokumen tambahan atau pelengkap buku nikah. Bentuknya mirip e-KTP yang di dalamnya terdapat foto kedua mempelai. Jadi praktis dibawa ke mana-mana.

Dalam kartu nikah ini juga terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan. Selain itu, layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di KUA yang punya akses ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) atau simkah.kemenag.go.id.

Itulah tadi perbedaan buku nikah, akta nikah, kartu nikah. Walaupun punya fungsi yang sama, ternyata ada perbedaan dari ketiganya guys. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah dan Gak Ribet!

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya