Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah dan Gak Ribet!

Bukti pernikahan kamu sah

Secara sederhana akta nikah adalah sebuah dokumen yang membuktikan pernikahan kamu sah. Jadi bagi pasangan yang sudah menikah harus memilikinya karena penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.

Untuk mengurusnya kamu bisa datang ke Kantor Catatan Sipil. Biar lebih jelas, berikut cara mengurus akta nikah hingga alur pendaftarannya!

1. Apa itu akta nikah?

Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah dan Gak Ribet!Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Akta nikah adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa pernikahan laki-laki dan perempuan dianggap sah secara hukum dan negara. Oleh karena itu, perkawinan akan sah jika dilakukan sesuai hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan.

Selain itu, akta nikah juga punya kekuatan pembuktian formal. Sebab di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum serta dicatat dengan benar oleh negara.

Pencatatan pernikahan ini sangat penting untuk mendapatkan akta nikah. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!

2. Syarat mengurus akta nikah

dm-player
Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah dan Gak Ribet!Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

Setiap perkawinan akan dicatat sesuai peraturan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi perkawinan menurut agama Islam, pencatatan akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi agama non-Muslim pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Berikut untuk syarat mengurus akta nikah:

  • Map merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan.
  • Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 (surat pengantar perkawinan), surat N2 (surat permohonan kehendak perkawinan), surat N4 (surat izin orang tua), asli dan fotokopi (dua set).
  • Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar).
  • Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar).
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli, dan fotokopi (dua lembar).
  • Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (dua lembar)
  • Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (dua lembar).
  • Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (dua lembar).
  • Surat pernyataan belum pernah menikah dengan meterai Rp6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dan stempel RT/RW setempat.
  • Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (dua lembar).
  • Surat nikah pernikahan agama, asli dan fotokopi (dua lembar).
  • Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).

3. Alur pendaftaran pernikahan

Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah dan Gak Ribet!Ilustrasi menyerahkan persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Untuk cara pendaftaran pernikahan juga tidak sulit. Kamu hanya perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu nantinya akan mendapatkan akta nikah. Berikut alurnya:

  1. Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan mementukan jadwal pencatatan perkawinan.
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
  6. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Itulah tadi cara mengurus akta nikah hingga cara daftar pernikahan. Semoga artikel ini membantu, ya!

Baca Juga: Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya