Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Foto Kita Bukan Konten Gratis: Kapan Brand Harus Minta Izin?
Ilustrasi membuat konten dengan audio yang sedang tren (pexels.com/MART PRODUCTION)

Di era media sosial, sebuah foto bisa berpindah tangan dalam hitungan detik. Foto yang awalnya diunggah untuk berbagi pengalaman pribadi bisa saja ditemukan brand, repost oleh akun bisnis, masuk ke materi promosi, bahkan digunakan untuk menjual produk. Masalahnya, kemudahan mengakses foto di internet tidak otomatis berarti siapa saja bebas menggunakannya.

Bagi pemilik brand, kreator, maupun pengguna media sosial, penting memahami bahwa ada perbedaan antara foto yang bisa dilihat publik dan foto yang boleh digunakan untuk kepentingan komersial. Jadi, sebelum menjadikan foto orang lain sebagai materi promosi, pertanyaannya bukan sekadar "fotonya sudah ada di internet", melainkan "sudahkah kita mendapatkan izin untuk menggunakannya?"

1. Foto sudah di media sosial bukan berarti bebas dipakai brand

ilustrasi seseorang sedang bermain media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Salah satu kesalahpahaman yang paling sering muncul adalah menganggap foto yang diunggah secara publik otomatis menjadi 'milik internet'. Padahal, seseorang yang mengunggah foto ke Instagram, TikTok, X, atau platform lain tidak serta-merta memberikan izin kepada brand untuk menggunakan foto tersebut sebagai materi iklan.

Di Indonesia, mengenai hal ini sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup jelas. Mengutip Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, hal ini sudah tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Ketentuan ini juga dijelaskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dikutip dari Komdigi Portal.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” lanjutnya.

2. Jadi kapan brand wajib meminta izin?

ilustrasi pegang gadget (pexels.com/SHVETS production)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai dasar hukumnya, jadi patokan sederhananya adalah melihat tujuan penggunaan foto. Kalau sebuah foto hanya digunakan untuk pemberitaan, dokumentasi, kritik, atau kepentingan informasional tertentu, konteks hukumnya bisa berbeda.

Namun, ketika wajah atau identitas seseorang digunakan untuk menjual produk, mempromosikan layanan, atau membuat seolah-olah seseorang mendukung sebuah brand, risikonya jauh lebih besar. Hal ini berarti brand sebaiknya meminta izin sebelum menggunakan foto pelanggan, influencer, atau orang biasa untuk iklan, katalog produk, unggahan promosi, website bisnis, kemasan, billboard, hingga konten media sosial yang bertujuan menjual.

3. "Kan cuma repost" tetap perlu dilihat konteksnya

ilustrasi membuat konten TikTok (pexels.com/MART PRODUCTION)

Repost sering dianggap sebagai tindakan sederhana. Misalnya, seorang pelanggan mengunggah foto sedang menggunakan produk tertentu, lalu akun brand mengunggah ulang foto tersebut ke Instagram Stories. Persoalannya, repost dari akun pribadi untuk sekadar berbagi dengan komunitas berbeda dengan mengambil foto tersebut lalu memasukkannya ke kampanye iklan berbayar.

Jadi, ada baiknya brand tidak menganggap tag, mention, penggunaan hashtag brand, atau akun yang bersifat publik sebagai izin otomatis untuk semua bentuk pemakaian. Kalau ingin memakai foto pelanggan sebagai bagian dari iklan, pendekatan yang lebih aman adalah menghubungi pemilik foto, menjelaskan tujuan penggunaannya, serta meminta persetujuan secara jelas.

Jika penggunaannya berubah dari sekadar repost menjadi iklan atau materi promosi berbayar, minta izin baru yang sesuai konteks tersebut. Izin ini sebaiknya juga mencantumkan kejelasan seperti dipakai di mana, berapa lama, untuk apa, dan sejenisnya.

4. Jangan lupa: Izin dari orang di foto dan hak cipta foto itu berbeda

ilustrasi membuat konten TikTok (unsplash.com/Andrej Lisakov)

Ada satu hal yang sering terlewat: mendapatkan izin dari orang yang ada di dalam foto belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan. Brand juga perlu memastikan siapa pemegang hak atas foto tersebut. Jika foto dibuat oleh fotografer, misalnya, ada persoalan hak cipta yang berbeda dari izin penggunaan wajah atau potret orang yang ada di dalam foto.

Dalam konteks Indonesia, penelitian hukum yang diterbitkan Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum juga membahas penggunaan potret orang lain tanpa izin untuk promosi di media sosial dan mengaitkannya dengan ketentuan UU Hak Cipta. Studi tersebut menegaskan bahwa penggunaan potret tanpa izin untuk tujuan promosi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, sebelum sebuah foto masuk ke kampanye brand, idealnya ada dua hal yang diperiksa: apakah brand memiliki hak untuk menggunakan karya fotonya dan apakah orang yang dapat dikenali dalam foto sudah memberikan persetujuan yang sesuai.

Foto yang muncul di internet bukan berarti menjadi konten gratis untuk brand. Semakin komersial tujuan penggunaannya, semakin penting bagi brand untuk memastikan izin, tujuan penggunaan, durasi, platform, serta hak atas foto sudah jelas. Kebiasaan meminta izin bukan hanya soal menghindari masalah hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap permilik foto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article