8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Mal Sesuai Hukum Islam

- Zakat mal adalah zakat wajib bagi umat Islam yang memiliki harta di atas nisab dan telah mencapai waktu haul.
- Tujuan zakat mal adalah membersihkan harta, membantu orang yang membutuhkan, serta mewujudkan keadilan sosial di masyarakat.
- Delapan golongan yang berhak menerima zakat mal termasuk fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
1. Apa itu zakat mal?

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai waktu tertentu (haul) wajib berzakat.
Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan harta, membantu orang-orang yang membutuhkan, serta mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Zakat mal merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu,
Zakat mal juga menjadi bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Harta yang dikenakan zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan, dan lainnya.
2. Ayat Al-Qur'an tentang penerima zakat

Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat mal. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah (9:60) yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
3. Golongan yang berhak menerima zakat mal

Dari ayat Al-Qur'an surah At-Taubah di atas, dikatakan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing golongan yang berhak mendapatkan zakat mal menurut hukum Islam:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, bahkan meskipun ia bekerja keras.
2. Miskin: Orang yang mungkin memiliki harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
3. Amil: Orang yang membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan kehidupannya.
5. Riqab: Biasa disebut hamba sahaya, golongan orang yang berada dalam perbudakan dan ingin memerdekakan diri mereka.
6. Gharim: Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasi, baik itu utang pribadi maupun utang yang berkaitan dengan kebutuhan yang mendesak.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah seperti mereka yang berperan dalam dakwah dan menyebarkan ajaran Islam.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau uang untuk melanjutkan perjalanan.
Itu dia penjelasan tentang golongan yang berhak mendapatkan zakat mal berdasarkan hukum Islam. Semoga menginspirasimu untuk semakin rajin berbagi dengan mereka yang membutuhkan, ya!