Hati-hati! 12 Golongan yang Tidak Boleh Dinikahi Muslim

Kita tahu bahwa menikah adalah bagian dari ibadah setiap muslim dan muslimah. Hal ini sering terdengar sebagai nikah untuk menyempurnakan agama. Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang artinya bertemu atau berkumpul. Pernikahan artinya mengikat hubungan antara perempuan dan laki-laki melalui akad yang dilakukan menurut syariat Islam.
Selain menyatukan dua mempelai, arti lain dari pernikahan berarti menyatukan keluarga dari latar belakang berbeda. Nah, inilah yang harus diperhatikan setiap muslim sebelum meminang pasangannya. Jangan sampai pasanganmu memiliki hubungan darah denganmu yang artinya haram untuk dinikahi. Biar lebih paham, di bawah ini adalah dua belas golongan yang tidak boleh dinikahi muslim. Simak sampai habis ya!
1. Ibu-ibu kalian

Menurut bahasa Arab, ibu adalah setiap nasab lahirmu yang kembali kepadanya. Dalam hal ini, ibu adalah mahram yang tidak boleh dinikahi dengan alasan apa pun. Ada darah yang sama yang mengalir dalam tubuh kalian.
Hal ini termasuk di antaranya, ibu (ibu yang melahirkanmu), ibu dari ibu maupun ayah kalian, nenek dari ibu maupun ayah kalian, buyut dari ibu maupun ayah kalian, dan seterusnya ke atas.
2. Anak-anak perempuan kalian

Golongan kedua yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim adalah anak-anak perempuan kalian. Hal ini termasuk di antaranya anak perempuan dari anak kalian (cucu perempuan), cucu perempuan dari anak kalian (cicit perempuan), dan generasi ke bawahnya.
Telah disebutkan bahwa kategori anak perempuan di atas tidak boleh dinikahi karena sifatnya haram. Mulai sekarang, perhatikan lebih serius lagi ya anak-anak perempuan turunan yang kamu punya.
3. Saudara-saudara perempuan kalian

Selanjutnya, golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim adalah saudara- saudara perempuan. Hal ini karena saudara perempuan tersebut masih bagian dari mahram kalian.
Berikut adalah saudara perempuan yang termasuk dari mahram,
- Saudara perempuan satu ayah dan satu ibu
- Saudara perempuan satu ayah saja dan saudara perempuan satu ibu saja
Jika ada suatu kondisi, misalnya ayah kita menikah dengan dua wanita, berarti anak-anak dari istri-istri ayah kita termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi.
4. Saudara-saudara perempuan dari ayah

Golongan keempat yang tidak boleh dinikahi seorang muslim adalah saudara-saudara perempuan dari ayah. Karena sifatnya masih terbilang satu darah, jangan sampai golongan ini kamu nikahi ya.
Saudara-saudara perempuan yang dimaksud adalah saudara perempuan ayah satu ayah dan satu ibu, saudara perempuan ayah satu ayah saja, saudara perempuan ayah satu ibu saja, saudara perempuan kakek dari ayah dan ibu, saudara perempuan buyut dari ayah dan ibu, dan seterusnya ke atas. Dapat dikatakan bahwa saudara perempuan yang disebutkan di atas haram untuk dinikahi.
5. Saudara-saudara perempuan ibu

Selanjutnya, saudara- saudara perempuan ibu juga termasuk ke bagian yang haram untuk dinikahi. Dengan kata lain, saudara perempuan ibu adalah mahram yang sifatnya sama seperti saudara dari ayah.
Biasanya, saudara perempuan dari ibu kita sebut dengan tante, budhe, bou, bulek, dan lain sebagainya. Panggilan tersebut juga tergantung dari keluargamu sendiri, bisa panggilan universal ataupun sesuai asal daerah.
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki

Golongan keenam yang tidak boleh dinikahi adalah anak perempuan dari saudara laki-laki. Biasanya, kita menyebut mereka sebagai keponakan karena anak dari adik atau abang kita.
Nah, inilah golongan anak perempuan dari saudara laki-laki yang masih bagian dari mahram kita. Berikut di antaranya adalah,
- Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah dan seibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah saja atau seibu saja
- Cucu dari saudara laki-laki seayah atau seibu
- Cicit perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
7. Anak perempuan dari saudara perempuan

Berikutnya adalah anak perempuan dari saudara perempuan, baik kandung maupun persepupuan. Golongan ini memiliki kedudukan yang sama dengan poin sebelumnya. Keponakan merupakan mahram, baik dari anak saudara laki-laki maupun anak saudara perempuan kita, termasuk juga cucu, buyut dan seterusnya dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan kita.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui latar belakang perempuan yang akan dinikahi. Hal ini agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
8. Ibu-ibu yang menyusui kalian

Ada beberapa ibu yang memiliki anak, namun tidak dapat menyusui anaknya sendiri. Hal ini mungkin disebabkan karena ASI tidak lancar, ibu mempunyai penyakit tertentu, dan hal lain sebagainya.
Biasanya, hal tersebut diatasi dengan memberikan anak ASI dari ibu lain yang sifatnya orang terdekat atau orang yang dikenal. Kita biasa menyebut dan mendengarnya sebagai ibu susu.
Meskipun tidak ada nasab dengan kita, jika seorang ibu menyusui kalian, maka haram hukumnya untuk dinikahi. Hal ini termasuk ibu yang menyusui itu sendiri, ibu dari ibu yang menyusui, nenek dari ibu yang menyusui, dan seterusnya ke atas.
Selain itu, anak-anak dari ibu maupun suami yang menyusui itu sendiri adalah mahram bagi kita dan haram dinikahi. Oleh karenanya, menyusui bayi tidak bolehlah sembarangan agar tidak terjadi masalah dalam pernikahan kelak.
9. Saudara perempuan dari ibu persusuan

Hampir mirip dengan poin sebelumnya, golongan kesembilan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim adalah saudara perempuan dari ibu persusuan. Dalam arti, kalian tidak boleh menikah dengan perempuan yang kalian pernah disusui oleh ibunya atau perempuan yang menyusu pada ibumu.
Permasalahan persusuan ini memang terlihat cukup rumit dan membuat kita harus lebih hati-hati. Oleh karena itu, bagi perempuan juga jangan sembarangan menyusui seorang bayi meskipun ada rasa iba. Tentu hal ini untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan di masa depan.
10. Ibu dari istri (mertua)

Apakah kalian pernah menonton serial televisi yang menceritakan seorang menantu jatuh cinta dengan ibu dari istrinya sendiri? Jika pernah, tentu hal ini tidak boleh terjadi dalam dunia nyata.
Ibu dari istri-istri kita disebut dengan mertua. Maka termasuk nasab ke atas adalah mahram kita, nenek dari istri, buyut dari istri, dan seterusnya. Begitu juga dengan ibu susuan dari istri, dan seterusnya, kedudukannya sama dengan ibu kandung dari istri.
11. Anak-anak dari istri yang sudah kalian campuri

Berikutnya, golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim adalah anak-anak dari istri yang telah dicampuri. Maksud dari dicampuri ini adalah anak tiri kalian. Anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang sudah dicampuri, namun apabila belum dicampuri dan sudah cerai atau meninggal, maka boleh dinikahi.
Jadi, apabila seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita yang sudah punya anak, berarti ada hukum yang tersemat terhadap anak-anak istrinya seperti yang telah disebutkan di atas. Hal-hal seperti ini juga bagian penting dari edukasi untuk seorang anak.
12. Istri-istri dari anak kandung (menantu)

Terakhir, golongan yang tidak boleh dinikahi seorang muslim adalah istri dari anak kandung atau yang disebut juga dengan menantu. Hal ini tentu termasuk haram karena istri dari anak kandung tersebut bagian mahram kita.
Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita ketika sudah terjadi akad nikah dengan anak-anak kandungnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Termasuk juga nasab ke bawahnya, anak dari menantu, cucu dari menantu dan seterusnya ke bawah.
Golongan-golongan yang tidak boleh dinikahi di atas juga disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7),”
“Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang.”
Dari informasi di atas, tentu kamu semakin paham mengenai golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Selain untuk menyempurnakan agama, memperhatikan turunan calon pasangan merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan.
Nah, itulah dua belas golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Apakah kamu sudah cek kembali latar belakang calon pasangan hidupmu?
Oleh: Srikandy Indah Karina S.B