“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya.
Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Bayar Fidyah ke Siapa? Ini Hukum dan Tata Cara Membayarnya

- Fidyah adalah pengganti puasa Ramadan bagi muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, atau menyusui.
- Nilai fidyah ditetapkan BAZNAS sebesar Rp65 ribu per hari dan dapat dibayar sekaligus atau bertahap dalam bentuk makanan siap santap atau uang tunai.
- Penerima fidyah mencakup delapan golongan seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil sesuai ketentuan Al-Qur'an.
Saat seorang muslim tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena sakit keras yang membahayakan nyawa, sedang mengandung, menyusui, sudah lanjut usia, atau dalam kondisi yang mendesak, maka wajib baginya untuk membayar fidyah. Nantinya, fidyah akan diberikan pada orang miskin yang membutuhkan.
Lantas, apakah ada ketentuan lebih detail tentang tata cara membayar fidyah? Agar lebih jelas, berikut IDN Times telah merangkum tentang hukum dan tata cara membayar fidyah yang benar. Mari kita simak bersama!
1. Pengertian fidyah

Sebelum mengetahui tentang hukum dan tata cara membayar fidyah, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu fidyah. Mayoritas umat Islam tentu sudah familier dengan istilah fidyah. Dikutip dari laman ruangdoa.com, Fidyah merupakan solusi syariat bagi umat Islam yang memiliki kesulitan permanen dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Istilah fidyah berasal dari bahasa Arab "fadaa", yang berarti pengampunan atau penggantian. Dalam Islam, fidyah adalah sejumlah harta atau makanan yang diberikan pada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Landasan hukum fidyah seperti tertuang dalan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
Golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan adalah ibu hamil dan ibu menyusui yang memengaruhi kesehatan bayinya, orang tua yang sudah uzur dan kehilangan kekuatan fisik, dan penderita penyakit kronis yang tidak dapat sembuh secara medis. Berpegang pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, bagi orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib baginya membayar fidyah. Namun jika dirasa masih mampu berpuasa, maka beribadah puasa adalah jalan yang terbaik.
2. Hukum dan tata cara membayar fidyah

Dilansir dari laman baznas.go.id, menyebutkan bahwa fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, fidyah akan diserahkan pada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saja, supaya penerima bisa langsung menyantapnya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2026 tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65 ribu per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kamu bisa menyalurkan fidyah melalui Badan Amil Zakat Nasional di daerahmu, atau bisa memberikannya pada fakir miskin secara langsung.
3. Siapa saja yang berhak menerima fidyah?

Membayar fidyah tak semata-mata sebagai pengganti hari puasa yang ditinggalkan karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankannya, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan harus memiliki manfaat bagi sesama. Untuk itulah, fidyah tidak boleh diberikan ke sembarang orang.
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada delapan golongan orang yang termasuk penerima fidyah. Sebagai mana zakat memiliki aznaf atau kategori penerima, fidyah pun harus disalurkan dengan cara yang sama. Berikut adalah 8 golongan penerima fidyah yang dimaksud:
- Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-harinya, seperti makanan, pakaian, hingga tempat tinggal. Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan bahwa fakir adalah pihak yang paling utama dalam menerima bantuan, termasuk fidyah.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
- Miskin
Miskin adalah golongan orang yang masih memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama makan. Perbedaan antara fakir dan miskin adalah miskin memiliki penghasilan, tapi tetap berada di bawah cukup. Oleh karena itu, keduanya termasuk dalam golongan orang yang layak menerima fidyah.
- Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengurus pengumpulan zakat dan fidyah. Amil bertanggung jawab agar zakat dan fidyah disalurkan tepat sasaran. Oleh karena itu, amil termasuk golongan orang yang berhak menerima fidyah.
- Mualaf
Mualaf atau orang yang baru saja masuk Islam juga termasuk dari golongan orang yang berhak menerima fidyah. Mereka membutuhkan dukungan moral dan material untuk menguatkan keimanan mereka.
Tak jarang, seorang muallaf harus menghadapi aneka tantangan setelah memeluk Islam, dari mulai tekanan sosial, keluarga, singga kesulitan ekonomi. Maka, memberikan fidyah pada muallaf yang membutuhkan adalah cerminan dari ajaran Islam.
- Riqab
Dalam sejarah Islam, salah satu golongan yang berhak menerima fidyah adalah riqab, yakni budak yang berusaha membebaskan dirinya. Meskipun tidak ada lagi perbudakan di zaman modern, tapi prinsip 8 golongan penerima fidyah ini tetap mengajarkan pentingnya membebaskan manusia dari penindasan dan ketidakadilan.
Dalam konteks modern, makna riqab dapat diartikan sebagai orang yang terjabak dalam situasi perbudakan ekonomi atau sosial yang berat. Memberikan fidyah pada golongan ini berarti meneruskan semangat pembebasan yang diajarkan dalam Islam.
- Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang karena kebutuhan mendesak dan tidak dapat melunasinya. Utang yang dimaksud adalah utang untuk kebutuhan pokok, seperti makan, pengobatan, pendidikan, dan nafkah keluarga.
Memberikan fidyah pada golongan Gharimin, bisa membantu mereka keluar dari belenggu kesulitan ekonomi dan mengembalikan kehormatan mereka. Dengan membantu Gharimin, kita hanya memenuhi kebutuhan syar'i, tapi juga menghidupkan nilai solidaritas.
- Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Makna Fi Sabilillah sangatlah luas, mencangkup berbagai kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan pembangunan umat yang membutuhkan bantuan.
Memberikan fidyah pada mereka yang tengah berjuang di jalan Allah merupakan dukungan dalam penyebaran ajaran Islam. Fi Sabilillah sangat berperan penting dalam membangun peradaban Islam yang kuat.
- Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya. Walaupun secara ekonomi mungkin mereka tidak tergolong miskin, tapi dalam perjalanan mereka membutuhkan bantuan mendesak.
Membantu Ibnu Sabil adalah bentuk solidaritas sesama umat Islam dalam perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Mengetahui Ibnu Sabil sebagai salah satu golongan penerima fidyah akan memperluas jangkauan kita dalam menyalurkannya.
Itu dia ringkasan tentang fidyah, hukum dan tata cara membayarnya, serta siapa saja yang termasuk golongan yang layak menerimanya. Jika memang ada saudara atau tetangga yang masuk ke dalam golongan penerima fidyah seperti yang dijelaskan di atas, alangkah baiknya untuk mendahulukannya. Karena dalam Islam diajarkan untuk mementingkan kebutuhan orang di sekitar kita mulai dari yang terdekat. Nah, semoga artikel ini bisa menambah pengetahuanmu, ya!