Saat Idul Adha tiba, salah satu persiapan utama yang dilakukan umat muslim adalah membeli hewan kurban. Proses pembelian ini sering kali melibatkan tawar-menawar harga, terutama di pasar-pasar hewan. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai hukum menawar harga hewan kurban dalam perspektif Islam.
Apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru sebaiknya dihindari untuk menjaga keikhlasan ibadah kurban? Jika kamu mempertanyakan hal yang sama, simak penjelasannya di bawah ini, ya!