ilustrasi daftar KIP Kuliah (pexels.com/Cottonbro Studio)
Setelah mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa akan mengikuti beberapa tahapan untuk penyeleksiannya. Mereka yang lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan dua jenis bantuan utama, yaitu pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
1. Pembebasan biaya kuliah
Seluruh penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya UKT/SPP yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup
Bantuan ini diberikan langsung ke rekening penerima setiap semester, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan indeks harga wilayah perguruan tinggi. Berikut rinciannya:
- Rp 800.000/bulan
- Rp 950.000/bulan
- Rp 1.100.000/bulan
- Rp 1.250.000/bulan
- Rp 1.400.000/bulan.
Semakin tinggi biaya hidup di daerah perguruan tinggi, semakin besar bantuan yang diberikan.
3. Pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT
Pendaftar KIP Kuliah yang memenuhi kriteria tertentu juga dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK-SNBT. Kriteria penerimanya adalah:
- Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat
- Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos seperti PKH/KKS
- Siswa yang masuk dalam desil 1-3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Itulah penjelasan tentang kategori 2 KIP Kuliah artinya apa. Pastikan kamu memenuhi syarat agar bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini, ya!