Ilustrasi mahasiswa yang melakukan wisuda di tengah pandemik. (IDN Times/Aditya Pratama)
A.Md adalah gelar yang diperuntukkan bagi lulusan Diploma tiga (D-III). Artinya, gelar ini baru bisa didapatkan setelah mahasiswa menyelesaikan masa pendidikannya selama kurang lebih tiga tahun.
Mengutip Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2016, nantinya gelar A.Md atau Ahli Madya ini ditulis di belakang nama lulusan program D-III. Kemudian, gelar ini akan diikuti dengan rumpun ilmu pengetahuan atau program studi yang diikuti oleh mahasiswanya.
Penulisan gelar A.Md telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001. Meski tidak semua, tapi mayoritas lulusan D-III berasal dari politeknik dan pendidikan vokasi, lho.