Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024, Apa yang Berubah?

- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan istilah PPDB
- Implementasi skema SPMB Domisili untuk penerimaan siswa baru
- Peningkatan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta serta afirmasi untuk keluarga kurang mampu
Pada tahun ajaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan besar dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan mengganti istilah tersebut menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini bertujuan untuk membuat sistem lebih familiar di kalangan masyarakat serta mengatasi berbagai kelemahan yang ada, seperti manipulasi dokumen terkait domisili. Meskipun demikian, konsep dasar seleksi tidak akan berubah secara signifikan. Lantas, apa saja perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024 yang perlu diketahui? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
1. Apa itu SPMB Domisili 2025?

SPMB Domisili adalah salah satu skema dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Dalam skema ini, seleksi penerimaan siswa baru di sekolah negeri akan didasarkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah.
Siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah, akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima, sesuai dengan prinsip zonasi yang memprioritaskan kedekatan domisili. Skema SPMB Domisili diharapkan dapat mengurangi manipulasi data domisili yang sering terjadi pada sistem PPDB zonasi sebelumnya, sekaligus memberikan kesempatan lebih adil bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
2. Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024

Perubahan besar akan terjadi dalam sistem penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026 dengan penggantian istilah PPDB jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dan PPDB 2024 yang perlu diperhatikan:
- Perubahan nama dari PPDB ke SPMB
Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, perubahan ini dilakukan agar istilah "murid" lebih familiar dan terasa lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan "peserta didik". Istilah "murid" sudah lama digunakan dalam konteks pendidikan di Indonesia dan lebih mudah diterima oleh masyarakat umum.
- Penggantian sistem zonasi dengan domisili
Pada SPMB 2025, sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam PPDB diganti dengan sistem berbasis domisili. Dalam sistem ini, penerimaan siswa akan didasarkan pada jarak antara rumah siswa dan sekolah.
Ini berarti seleksi tidak lagi mengandalkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang rentan dimanipulasi, melainkan pada lokasi tempat tinggal siswa. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan yang sering terjadi terkait manipulasi domisili yang memanfaatkan KK.
- Peran sekolah swasta yang lebih besar
Dalam penerapan SPMB, terdapat peningkatan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta. Pemerintah berencana memperkuat kerjasama ini untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi siswa dalam memilih sekolah.
Dengan adanya kerjasama yang lebih erat, diharapkan proses penerimaan siswa bisa lebih inklusif dan memberikan pilihan lebih banyak bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria seleksi di sekolah negeri.
- Penguatan afirmasi untuk keluarga kurang mampu
Sistem SPMB juga akan memperkuat kebijakan afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah. Dengan demikian, siswa tersebut tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh keterbatasan ekonomi.
3. Dampak perubahan sistem PPDB menjadi SPMB

Perubahan dari PPDB ke SPMB bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi juga membawa dampak besar bagi proses penerimaan siswa baru di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini terjadi. Berikut beberapa dampak utama dari perubahan ini:
- Sistem penerimaan yang lebih transparan
Dengan adanya sistem domisili, penerimaan siswa akan lebih transparan dan adil. Siswa yang benar-benar tinggal dekat dengan sekolah, akan lebih diutamakan tanpa harus terikat pada batas administrasi tertentu. Hal ini diharapkan dapat menghindari praktik manipulasi alamat yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
- Penyesuaian kuota jalur penerimaan
SPMB tetap mempertahankan jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi seperti PPDB sebelumnya, tetapi dengan penyesuaian persentase kuota agar lebih inklusif. Tujuannya adalah memberi kesempatan yang lebih luas bagi semua calon siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki prestasi akademik dan nonakademik.
- Kemudahan akses dan efisiensi proses pendaftaran
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis domisili, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih efisien. Calon siswa tidak perlu lagi mencari celah administratif untuk bisa masuk ke sekolah tertentu, melainkan cukup berdasarkan jarak tempat tinggal mereka dengan sekolah tujuan.
Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024 tidak hanya soal istilah, tetapi juga sistem yang lebih transparan dan inklusif. Dengan mekanisme baru berbasis domisili, diharapkan penerimaan siswa lebih adil dan merata bagi semua calon peserta didik. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!