Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!

Bentuk otentik kepemilikan tanah atau bangunan

Banyak yang bertanya apa beda akta dan sertifikat tanah? Ketika kamu sedang mengurus dokumen pertanahan atau properti pasti akan sering mendengar dua istilah itu. Akta tanah juga disebut dengan AJB atau akta jual beli.

Kedua dokumen itu akan digunakan saat proses jual beli tanah atau rumah sampai mendaftarkan ke kantor pertanahan. Biar gak penasaran, berikut penjelasan lengkapnya!

1. Beda akta dan sertifikat tanah

Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

AJB atau akta jual beli dan sertifikat tanah sangat berbeda. Entah itu dari segi bentuk dan kekuatan hukum atas kepemilikan hak tanah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

AJB atau akta tanah

Mengenai AJB ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 95 ayat (1) juga disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.

AJB ini sebagai syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan. Tujuannya, tentu saja agar status kepemilikan hak atas tanahnya punya kekuatan hukum yang tetap.

AJB berisi tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, luas ukuran, dan batas bidang tanah serta nominal transaksi. Kemudian juga tertera pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah berupa kwitansi.

Selain itu, penjual juga sudah memastikan bahwa tanah atau rumah ini aman. Artinya, tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan bebas dari beban-beban lainnya.

Sertifikat tanah

Terkait sertifikat tanah ini sudah tertera dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 1 ayat (20). Adalah tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (1) juga diterangkan bahwa sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan. Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

2. Siapa yang menerbitkan akta tanah dan sertifikat tanah?

Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!Presiden Joko Widodo berpidato saat penyerahan 3.800 sertifikat tanah untuk warga di Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Penerbitan AJB dan sertifikat ini dibuat oleh pihak yang berbeda. AJB dibuat dan ditandangani oleh PPAT. Sedangkan untuk sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor BPN atau kantor pertanahan.

Biasanya untuk jenis sertifikat yang berkaitan AJB adalah hak milik. Sebab dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kantor BPN atau kantor pertanahan harus melampirkan AJB. Perlu dicatat juga bahwa posisi AJB hanyalah sebatas dokumen kesepakatan, dan tanda selesainya proses peralihan tanah atau rumah karena jual beli.

Kemudian status kepemilikan hak atas tanah pembeli juga belum berkekuatan hukum tetap. Mengapa bisa demikian? Karena sertifikat tanah belum dilakukan perubahan kepemilikan. Itulah kenapa PPAT perlu melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan agar sertifikat tanah bisa diterbitkan.

dm-player

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

3. Syarat mengurus akta jual beli tanah

Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!Presiden Joko Widodo saat penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk memiliki sertifikat tanah kamu harus memiliki AJB terlebih dahulu. Lalu seperti apa syarat yang harus disiapkan untuk mengurusnya? Berikut di antaranya.

1. Data Lahan:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli.
  • Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air.
  • Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank.
  • Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN (dapat diurus sendiri atau dengan bantuan Notaris/PPAT).

2. Persyaratan Penjual:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah berkeluarga).

3. Persyaratan Pembeli:

  • Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah berkeluarga).
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ada).
  • Fotokopi NPWP.
  • Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada).

Selain syarat di atas, jika lahan adalah hasil warisan, perlu melampirkan surat yang intinya menyatakan persetujuan penjualan tanah dan ditandatangani oleh ahli waris lain. Lalu penjual juga harus menyatakan bahwa tanah/bangunan bebas sengketa, dan lainnya.

4. Cara mendaftar akta jual beli

Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!Ilustrasi warga yang menerima sertifikat tanah. IDN Times/Tunggul Kumoro

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal membawanya ke kantor Notaris/PPAT. Setelah itu kamu tinggal mengikuti prosedur yang sudah disiapkan oleh mereka. Nantinya semua dokumen akan dicek oleh petugas PPAT, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan tidak ada masalah, maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan akta. Dalam proses ini pihak penjual harus hadir bersama pembeli dan sanksi yang biasanya berasal dari kantor PPAT.

Lalu untuk proses penerbitan AJB bisa beberapa bulan dan setiap kantor PPAT bisa berbeda. Setelahnya, pihak PPAT akan membantu untuk mendaftarkan penerbitan sertifikat tanah di Kantor BPN atau Kantor Pertanahan.

Itulah tadi beda akta dan sertifikat tanah. Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu yang sedang mengurus pertanahan atau properti, ya.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya