Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)
Setelah mengetahui bunyi UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama, ada baiknya jika kita juga memahami makna yang terkandung. Berikut adalah maknanya secara umum:
Ayat 1 Pasal 29 UUD 1945 berisi tentang Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, berarti bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan yang lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini juga sesuai dengan isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3, yakni:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Sementara itu, pada Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah. Jadi, apa pun agama dan kepercayaannya, tidak ada yang berhak menghakimi hal tersebut.
Secara sederhana, maksud dari pasal 29 ayat 2 ini berarti Negara Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya.
Memberikan kebebasan dalam beragama termasuk dari sifat toleransi yang harus ditanamkan dalam diri masing-masing. Perbedaan ini tentunya harus bisa kita jadikan acuan untuk membangun negara Indonesia yang lebih kuat.
Itulah penjelasan mengenai Pasal 29 UUD 1945 beserta dengan maknanya. Semoga kita bisa terus menghargai satu sama lain ya.
Oleh: Srikandy Indah Karina S.B