- Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul (cerai talak tapi pasangan belum berhubungan intim)
- Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul (cerai talak tapi pasangan belum berhubungan intim)
- Biaya hadhanah (biaya kebutuhan hidup) untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Apa Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian?

- Negara menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hak nafkah, tempat tinggal, dan harta bersama.
- Dalam cerai talak maupun gugat, perempuan berhak atas mut’ah, nafkah selama iddah, pelunasan mahar, bagian harta bersama, serta hak asuh anak di bawah usia 12 tahun.
- Anak tetap berhak atas pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tua; ayah wajib menanggung biaya hidup meski hak asuh berada pada ibu sesuai keputusan pengadilan.
Kasus perceraian merupakan permasalahan yang masih banyak terjadi. Dalam hal ini, perempuan dan anak menjadi pihak-pihak yang paling rentan. Terlebih, anak merupakan pihak yang ikut merasakan dampak dari perceraian orangtua mereka.
Untuk itu, negara berupaya melindungi perempuan dan anak melalui undang-undang yang membahas tentang hak anak dan perempuan pasca perceraian. Selengkapnya, kamu bisa tahu daftarnya lengkap untuk hak anak serta perempuan pasca cerai talak maupun gugat dalam artikel ini.
1. Hak perempuan pasca cerai talak

Perempuan berhak mendapatkan beberapa hak pasca perceraian talak. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami kepada istrinya. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, berikut ini hak-hak istri pasca cerai bersumber dari surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Ini dia daftar hak istri sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam apabila pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak:
2. Hak perempuan pasca cerai gugat

Selain cerai talak, ada pula cerai gugat yaitu permohonan cerai yang diajukan istri kepada suami melalui Pengadilan Agama. Dalam cerai gugat, pihak perempuan bisa mencantumkan tuntutan hak-hak dalam surat gugatan. Berikut ini daftar hak-hak perempuan pasca cerai gugat jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan tersebut:
- Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
3. Hak anak akibat perceraian orangtua mereka

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak berhak mendapatkan hal-hal ini:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
Hak anak juga disampaikan melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Huruf C yang menyatakan, “Apabila hadhanah diserahkan kepada ibunya, maka bapak tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut". Artinya, apabila hak asuh jatuh ke tangan ibu, maka bapak tetap wajib memberikan nafkah kepada anak.
Itulah dafar hak perempuan dan anak pasca peceraian. Orangtua yang memutuskan untuk bercerai atau berpisah wajib memikirkan kondisi anak, serta memastikan bahwa anak mendapatkan hak-haknya.