Ilustrasi doa (pexels.com/Dwi Setyo)
Seseorang juga dapat membayarkan zakat fitrah untuk orang lain, seperti ibu kandung, mertua, atau kerabat yang diwakilkan. Dalam hal ini, orang yang menunaikan zakat perlu menyebutkan nama orang yang diwakilkan saat membaca niat. Cara ini biasanya dilakukan ketika seseorang membantu membayarkan zakat fitrah anggota keluarga atau orang tua.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (ذِكْرِ اسْمِ الشَّخْصِ) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (sebutkan nama orang) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami bacaan niat zakat fitrah yang benar, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih yakin dan sesuai tuntunan. Semoga zakat yang dikeluarkan menjadi ibadah yang diterima serta membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerimanya.