Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan bahwa orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Menurut Undang-undang tersebut, gangguan jiwa merupakan gangguan dalam pikiran, perilaku maupun perasaan yang berupa gejala-gejala “aneh” pada diri seseorang. Gejala gangguan jiwa bisa bermacam-macam, namun yang paling berbahaya ketika kita tidak menganggap hal serius pada gejala-gejala ini dan seolah akan baik-baik saja.
Padahal, perlu kita ketahui jika hal ini ditangani sedini mungkin, maka kecenderungan untuk menjadi gangguan jiwa berat dapat diminimalisir. Oleh sebab itu, yuk kita kenali ciri-ciri khas dari gejala gangguan jiwa (Skizofrenia):