Cara terbaik untuk menangani masalah kejiwaan adalah dengan membawanya ke fasilitas kesehatan jiwa atau dokter psikiater, untuk melakukan konsultasi dan menjalani terapi obat antipsikotik. Pemerintah telah membuat program kartu jaminan kesehatan, seperti BPJS, KIS, ASKES dan lainnya, untuk dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Cara lainnya untuk mendukung layanan medis bagi orang yang mengalami gangguan jiwa yakni dengan rehabilitasi sosial/psikososial melalui Kementerian Sosial yang di dalamnya dibantu oleh profesional pekerja sosial dan psikolog. Layanan sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental milik Kementerian Sosial ini diperuntukan bagi orang dengan gangguan jiwa agar dapat berfungsi sosial kembali dan menjalani hidup di tengah masyarakat.