Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Patsus? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

WhatsApp Image 2025-08-29 at 16.29.52.jpeg
Polri menampilkan tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Penempatan khusus, atau yang biasa disebut patsus, adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Proses ini bertujuan menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah pemeriksaan internal agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Baru-baru ini, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) dilindas kendaraan taktis (rantis) menjalani hukuman patsus. Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan.

Lantas, apa sebenarnya patsus itu dan bagaimana prosedur pelaksanaannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Apa itu patsus?

WhatsApp Image 2025-08-29 at 11.31.27.jpeg
Situasi di Depan Mako Brimob Polda Metro, Massa Ojol Bubar. (IDN Times/Ilman Nafian)

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Umumnya, patsus diberikan untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran serta memudahkan dalam proses pemeriksaan oleh Provos.

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini dilakukan sebagai langkah sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Provos Polri memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin dan menggelar sidang disiplin. Anggota Polri yang dijatuhi hukuman patsus tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Ankum dalam jangka waktu tertentu.

2. Ketentuan dan prosedur Patsus

Brimob-Polda Metro Jaya
Anggota Brimob bersiaga di pintu gerbang Mapolda Metro Jaya, menjelang unjuk rasa, Jumat (29/8/2025), pasca-kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, terdapat aturan yang mengatur prosedur pelaksanaannya. Patsus tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Penerapan patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Pihak yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman ini meliputi:

  • Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum)

  • Atasan dari Ankum

  • Provos Polri

Mereka tidak hanya berwenang menjatuhkan hukuman, tetapi juga memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh anggota Polri yang dikenai sanksi.

Durasi penempatan di tempat khusus juga telah ditentukan secara tegas. Berdasarkan Pasal 1 ayat 26, anggota Polri dapat dikenai patsus maksimal 21 hari. Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat 2, hukuman ini dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Pelanggaran tergolong berat.

  • Wilayah tempat tugas dalam keadaan darurat.

  • Sedang berlangsung operasi khusus kepolisian.

  • Situasi dalam status siaga.

Dalam beberapa kasus, penempatan patsus bahkan dapat dilakukan sebelum sidang disiplin berlangsung. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain:

  • Menjaga keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat.

  • Jika perkara tersebut menjadi sorotan publik.

  • Ada kekhawatiran terduga akan melarikan diri.

  • Atau terdapat potensi pengulangan pelanggaran.

Dengan demikian, pelaksanaan patsus merupakan bagian dari sistem penegakan disiplin di lingkungan Polri yang dilakukan secara terukur, proporsional, dan tetap memperhatikan hak-hak personel yang dikenai tindakan.

3. Kasus pengemudi ojol dilindas rantis Brimob dan melanggar Patsus

WhatsApp Image 2025-08-29 at 08.55.07.jpeg
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melayat ke rumah duka driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil rantis polisi. (Dok. Humas)

Pada hari ini (29/08/25), kasus pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian. Sebanyak tujuh anggota Brimob terbukti terlibat dan kini menjalani penempatan khusus (patsus).

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya mulai hari ini memberlakukan penempatan khusus terhadap mereka.

Tujuh anggota Brimob yang dikenai patsus adalah Bripka R sebagai pengemudi rantis, Kompol C yang duduk di sebelah pengemudi, serta Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang berada di bagian belakang kendaraan. Insiden tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas setelah dilindas rantis Brimob pada Kamis malam, (28/08/25). Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Affan tidak dapat tertolong.

Patsus atau penempatan khusus merupakan prosedur yang sangat penting dalam penegakan disiplin anggota Polri. Prosedur ini berperan krusial dalam memastikan pelanggaran kode etik ditindak secara tegas dan transparan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us